Berita Utama

Respons Masalah di Manado, Sinarmas MSIG Life Siap Patuhi Proses Hukum

“Karena itu, kita harus melindungi nasabah dengan tata kelola perusahaan yang benar,” tuturnya.

Renova juga menjelaskan perihal transaksi Rp82 miliar yang dilakukan oleh tujuh korban ke rekening perusahaan.

Dikatakan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis.

Namun demikian, nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen.

Sementara ada 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar.

Akan tetapi, ujar Renova, karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan maka pihaknya meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.

“Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) tengah tersangkut kasus pemalsuan polis oleh oknum agennya di Manado.

Total kerugian yang dialami para nasabah ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Merasa dirugikan nasabah yang diketahui terdiri dari beberapa golongan diketahui telah memproses laporan ke aparat penegak hukum, salah satunya laporan perdata perbuatan melawan hukum.

Bahkan diketahui sudah ada putusan perdata yang dinyatakan bersalah oleh hakim.

Selain gugatan perdata, nasabah juga membuat laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut.

Perkara Sinarmas MSIG pun telah masuk ke penyidikan dan disangkakan dengan pasal 81 dan 82 RI nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Terkait kasus ini, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan laporan nasabah Asuransi Sinarmas ini sudah lama diterima oleh pihaknya dan proses penyidikannya saat ini sedang berjalan.

“Juga sudah dilakukan supervisi dan asistensi atau gelar perkara ditingkat Dirwasidik Bareskrim dan sudah dilaporkan kepada saya,” ujar Irjen Pol Setyo, Senin (22/5/2023).

Kapolda juga telah memerintahkan penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan pengecekan kembali dan evaluasi terkait perkara Asuransi Sinarmas tersebut.

“Informasi terbaru akan segera dilakukan rapat dengan pihak PPATK, itu artinya surat yang diajukan penyidik Polda Sulut ke pihak PPATK sudah direspon,” jelas mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Untuk diketahui, kasus bermula dari ulah Swita Glorite Supit, agen asuransi yang bekerja pada di Sinarmas MSIG Life sejak tahun 2004 ketika perusahaan tersebut masih menggunakan nama Eka Life hingga tahun 2020 dengan nama Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara