Berita Utama

Respons Masalah di Manado, Sinarmas MSIG Life Siap Patuhi Proses Hukum

Respons Masalah di Manado, Sinarmas MSIG Life Siap Patuhi Proses Hukum
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menyatakan komitmen besar terhadap pemberian layanan terbaik kepada konsumen. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) menyatakan komitmen besar terhadap pemberian layanan terbaik kepada konsumen.

Soal kasus hukum yang dilakukan oleh mantan agennya Swita Glorite Supit di Manado, Sinarmas MSIG Life menegaskan akan siap mematuhi proses hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan.

“Perusahaan akan selalu mengutamakan nilai-nilai good corporate governance dan kami akan selalu taat pada hukum yang berlaku di setiap negara dimana kami berada,” kata Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Menurut Renova, hal itu sebagai respons dari pihak kepolisian di Polda Sulut.

Ia mengakui adanya laporan yang diajukan perwakilan korban kepada pihak Sinarmas MSIG Life.

“Kita akan selalu bersikap kooperatif. Tidak hanya dengan kepolisian, kami juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus hukum yang telah merugikan kami,” ujarnya.

Renova menjelaskan, dalam kasus hukum ini terdapat dua gugatan yang diajukan.

Gugatan perdata, lanjut dia, sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding.

Lalu ada juga perkara pidana.

Untuk perkara pidana ini, Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini, Pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun di sisi lain, kata dia,Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda Sulut.

“Berdasarkan fakta persidangan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim, ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan di kalangan tertentu. Dalam hal ini mantan tenaga pemasar itu sudah memiliki hubungan dengan sebagian korban sebelum menjadi tenaga pemasar di Sinarmas MSIG Life,” jelas Renova.

Renova menuturkan, Swita juga menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.

“Ada berupa tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang. Jumlah korbanya terdiri dari 20 nama. Diantara mereka ada yang memiliki ikatan keluarga dan saling kenal,” terangnya.

Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova menerangkan bahwa transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain, dengan total 20 nama.

“Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar,” bebernya.

Sebagai perusahaan publik, Renova menuturkan pihak Sinarmas tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan.

Ia mengatakan, Sinarmas MSIG Life tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara