Amurang—Terkait soal pungutan Pemerintah Desa dalam rangka pembuatan sertifikat tanah melalui Proyek Nasional (Prona) oleh BPN Minsel. Sejumlah tokoh masyarakat Minsel angkat suara. Dan menyebut, kalau benar ada pemerintah desa mematok dana sebesar diatas, berarti itu korupsi.
‘’Ya, saya kebetulan mendengar hal diatas. Bahwa, ternyata BPN Provinsi Sulawesi Utara melalui Kantor BPN Kabupaten Minsel sementara melakukan pengukuran lahan. Berkaitan dengan itu, ternyata banyak desa dan kelurahan di Minsel justru mematok sekian besar untuk pembuatan sertifikat tanah prona,’’ ujar Drs Experius Philep Rembang.
Menurut Rembang, bahwa kalau BPN sudah menjelaskan tidak ada bayaran alias gratis. Maka, pemerintah desa jangan mematok besar yang harus dibayar.
‘’Kalau juga demikian, ternyata banyak desa melakukan demikian. Maka saya tegaskan ini adalah korupsi. Dengan demikian, warga jangan diam kalau nyata-nyata sudah disebut gratis. Tetapi, banyak desa tetap meminta bayaran serta mematok sekitar Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000/buah,’’ jelas om Yus-demikian panggilan Rembang.
Dikatakannya, memang setiap desa memiliki Peraturan Desa (Perdes). Namun untuk pembuatan sertifikat tanah Prona jangan meminta demikian. Kalau juga hanya partisipasi, itu masih sangat baik. Tetapi, kalau juga paksaan sama sekali tak diperbolekan.
‘’Untuk itu, sebagai tokoh masyarakat meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus pembuatan sertifikat tanah dalam bentuk Prona 2012. Sebagaimana, kuota BPN Sulut tahun 2012 ada 2.500 sertifikat yang akan dibuat. Dan semuanya gratis lagi,’’ tegasnya.
Rembang juga menjelaskan, bahwa unsur korupsi dalam segala hal banyak terjadi di desa-desa. ‘’Makanya, pihak kepolisian jangan sungkan-sungkan menindaklanjuti segala bentuk korupsi di desa,’’ pungkasnya. (and)

