Opini

Putusan MK Soal Pemilu: Antara Progresivitas dan Kontroversi Konstitusional

Putusan MK Soal Pemilu: Antara Progresivitas dan Kontroversi Konstitusional

Pendapat Hukum Stefan Obadja Voges, S.H, M.H.

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 135/PUU-XXII/2024 memicu kontroversi di kalangan praktisi maupun akademisi hukum dan politik, meskipun Pemilu 2029 masih cukup jauh.

Mengapa demikian?

Pertama, MK memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal akan dipisahkan.

Kedua, pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) akan dilaksanakan terlebih dahulu.

Ketiga, pemilu lokal (DPRD dan Pilkada) akan digelar paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Menurut saya, keputusan MK ini wajar menimbulkan pro dan kontra, karena:

Pertama, dengan dikeluarkannya putusan ini, MK dinilai telah melampaui wewenangnya. MK mengambil peran sebagai positive legislature, yaitu menciptakan norma baru, padahal seharusnya MK hanya berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang, alias sebagai negative legislature. Bahkan, MK tampak mengambil sikap yang bertentangan dengan putusan sebelumnya (Putusan No. 55/PUU-XVII/2019), yang menyerahkan opsi keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang. Sikap ini tentu berdampak pada kepastian hukum.

Kedua, keluarnya putusan ini memunculkan apa yang dikenal sebagai Paradoks Konstitusional, karena putusan baru MK dianggap bertentangan dengan prinsip keserentakan yang sebelumnya telah diakui oleh MK sendiri. MK seolah tidak mempertimbangkan bahwa pemisahan ini berpotensi menimbulkan kerumitan administratif dan politik, bahkan dapat memperlemah partisipasi pemilih.

Ketiga, putusan ini juga berimplikasi terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Setidaknya, putusan ini menghapus peluang bagi wacana tersebut, yang sebelumnya didukung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu cara untuk menghemat biaya politik. Patut diduga, putusan ini merupakan titipan dari lawan politik Presiden.

Meskipun demikian, momentum keluarnya putusan ini membuka ruang diskusi publik terkait konsep kepemiluan kita di era pemerintahan Prabowo ke depan. Perludem dan sejumlah akademisi menilai putusan ini sebagai peluang untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada secara kodifikasi. Ini tentu menarik. Namun, di beberapa surat kabar nasional, DPR justru menyatakan akan meninjau ulang posisi MK dalam sistem ketatanegaraan jika putusan semacam ini terus berulang.

Setidaknya, fenomena ini kembali menegaskan pernyataan pakar hukum ketatanegaraan Prof Jimly Asshiddiqie, bahwa Hukum Tata Negara kita sangat labil, adalah betul adanya!

Salam Justitia.

(***)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara