Berita Utama

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Pisah, Apa Dampaknya?

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Pisah, Apa Dampaknya?
Dr Ferry Liando, dosen kepemiluan FISIP Unsrat.

Manado, BeritaManado.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah telah menarik perhatian banyak pihak.

MK memutuskan bahwa pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden akan diselenggarakan terpisah dari pemilihan DPRD dan kepala daerah.

Pemilu daerah ini nantinya akan digelar dua tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Menanggapi putusan penting ini, Dr Ferry Daud Liando, seorang Dosen Kepemiluan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, turut menyampaikan pandangannya.

Menurut Dr Ferry, jika di tahun 2029 nanti tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka ada kemungkinan posisi gubernur, wali kota, atau bupati yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Jika jabatan kepala daerah kosong, maka dapat diisi dengan pejabat penjabat oleh Mendagri dengan periodisasi sampai Pilkada dilaksanakan pada tahun 2031 nanti,” terang Dr Ferry.

Namun, ada satu hal menarik yang ia soroti, yaitu DPRD yang masa jabatannya juga berakhir di tahun 2029.

“Jika kosong, amat mustahil jika diisi dengan penjabat karena jumlahnya bisa ribuan se-Indonesia,” ungkapnya.

Kemungkinan besar, kata dia, DPRD hasil Pemilu 2024 akan menjabat hingga 2031.

Dr Ferry pun memaparkan bahwa masa jabatan kepala daerah umumnya hanya lima tahun.

Jika Pilkada baru akan dilaksanakan pada Juni 2031, maka sangat mungkin kepala daerah dari hasil Pilkada 2024 dan 2025 akan digantikan oleh pejabat penjabat kepala daerah terlebih dahulu.

Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa aturan ini bisa saja berubah.

Ada kemungkinan masa jabatan kepala daerah diperpanjang menjadi 7,5 tahun.

“Apakah perpanjangan ini akan benar-benar terjadi, semua akan sangat tergantung pada aturan yang akan dibuat oleh DPR RI,” pungkas Ferry Liando.

Bagian yang paling unik, menurutnya, adalah soal periodisasi DPRD jika masa jabatannya berakhir di tahun 2029.

Seperti yang sudah disebutkan, mengisi ribuan kursi DPRD dengan penjabat adalah hal yang mustahil.

Oleh karena itu, masa jabatan DPRD berpeluang besar untuk diperpanjang dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun.

Dampak pada Aturan Pencalonan

Dengan adanya pemisahan jadwal ini, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengajukan pasangan calon kemungkinan besar akan batal.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara