Berita Utama

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Pisah, Apa Dampaknya?

Putusan tersebut mensyaratkan parpol atau gabungan parpol harus memiliki ambang batas perolehan suara hasil Pemilu tertentu.

Semisal, untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh paling sedikit 10 persen suara sah di provinsi tersebut.

“Karena pemilu DPRD provinsi dan Pilkada dilakukan bersamaan di hari dan jam yang sama, maka syarat perolehan hasil pemilu untuk pencalonan Pilkada tidak akan berlaku,” tandas Dr Ferry.

Sebelum Pilkada 2024, syarat bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan calon adalah memiliki minimal 20 persen kursi dari jumlah anggota DPRD hasil pemilu.

Namun, di Pilkada 2024, MK mengubah syarat tersebut menjadi perolehan suara hasil pemilu.

Uniknya, di Pilkada 2031 nanti, kemungkinan besar syarat ambang batas perolehan suara ini juga akan hilang karena Pemilu dan Pilkada akan diselenggarakan serentak.

“Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah,” ujarnya sembari menambahkan, “Jika ada 10 parpol peserta pemilu, maka memungkinkan jumlah pasangan calon bisa mencapai 10 pasang.”

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara