
Manado, BeritaManado.com — Wacana untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kini kembali menghangat.
Dalih yang paling sering digunakan adalah efisiensi anggaran, sebuah narasi yang terdengar logis di tengah mahalnya ongkos politik.
Namun, apakah demokrasi sesederhana angka-angka di atas kertas?
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, lembaga survei Populi Center memberikan peringatan keras bahwa jalan menuju perubahan ini tidak semulus yang dibayangkan.
Alih-alih menghemat, kebijakan ini justru berisiko menjadi bumerang yang memicu krisis kepercayaan publik jika syarat-syarat beratnya tidak dipenuhi.
Bukan Sekadar Urusan Teknis
Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona, menegaskan bahwa mengubah mekanisme pemilihan bukan cuma soal “geser tombol” dari rakyat ke wakil rakyat.
Ini adalah pertaruhan standar demokrasi yang jauh lebih tinggi.
“Perubahan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar didorong oleh pertimbangan efisiensi anggaran. Pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai, perilaku aktor politik, maupun jaminan hak politik warga,” tegas Afrimadona dalam rilis media, Kamis (8/1/2025).
Tembok Kokoh Bernama “Suara Rakyat”
Hambatan pertama yang paling sulit ditembus adalah kenyataan bahwa rakyat sendiri sebenarnya tidak rela hak pilih mereka dicabut.
Berdasarkan survei nasional Populi Center pada Oktober 2025, mayoritas masyarakat masih ingin memilih pemimpin mereka sendiri:
• 94,3% responden ingin memilih Bupati/Wali Kota secara langsung.
• 89,6% responden ingin memilih Gubernur secara langsung.
Ironisnya, penolakan ini juga datang dari basis pemilih partai-partai besar seperti Gerindra (96%), Golkar (96,7%), dan PDIP (94,6%), meskipun sebagian elite partainya kerap menyuarakan wacana perubahan ini.
Krisis Kepercayaan Publik
Persoalan semakin pelik saat menengok tingkat kepercayaan publik.
Memindahkan mandat pemilihan ke tangan DPRD dan Partai Politik terasa berisiko karena kedua institusi ini masih “berjuang” mendapatkan hati rakyat.
Tingkat kepercayaan terhadap parlemen hanya berada di angka 50,9%, sementara partai politik di angka 51,7%.
“Ketika kepercayaan kepada kedua lembaga tersebut masih terbatas, perubahan mekanisme pemilihan tidak bisa hanya mengandalkan dasar hukum. Tanpa reformasi partai, pemilihan melalui DPRD akan langsung dipersepsikan sebagai proses elitis, tertutup, dan transaksi antar-elit saja,” jelas Afrimadona.
Empat “Syarat Berat” Bagi Partai Politik
Populi Center menjabarkan empat syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum mekanisme ini benar-benar layak dijalankan.
Menurut Populi, tanpa pemenuhan syarat ini, perubahan mekanisme hanya akan menjadi kemunduran demokrasi.
- Sistem Kaderisasi Berkelanjutan: Partai politik harus membuktikan diri bukan sekadar “perahu” elektoral lima tahunan, melainkan lembaga yang serius mencetak calon pemimpin berkualitas secara terus-menerus.
- Mekanisme Seleksi Transparan: Proses penjaringan dan pemilihan calon di internal partai hingga fraksi di DPRD harus bisa diakses dan diawasi publik. Tidak ada lagi proses “ruang gelap”.
- Keleluasaan Anggota DPRD: Anggota dewan harus dijamin kebebasannya untuk memilih calon kepala daerah berdasarkan aspirasi konstituennya, bukan karena tekanan atau perintah elite partai. Ancaman sanksi seperti Pergantian Antar Waktu (PAW) harus dihilangkan dalam konteks ini.
- Mekanisme Partisipatif: Partai harus membuka ruang bagi publik untuk terlibat, misalnya melalui konvensi atau pemilihan pendahuluan (primary election) untuk menyaring calon-calon yang akan diajukan di DPRD.
Afrimadona memperingatkan, jika empat syarat berat ini diabaikan dan perubahan tetap dipaksakan, risiko terbesarnya adalah hilangnya legitimasi sosial dan politik.
