
Stefan Obadja Voges,
Fakultas Hukum
Universitas Sam Ratulangi
Belum lama ini warga sosmed dihebohkan dengan viralnya sebuah kasus perselingkuhan antara seorang dosen wanita muda dan seorang pria beristri. Perselingkuhan keduanya terbongkar oleh sang istri yang menggerebek sebuah kamar kost dimana di dalamnya ada suaminya dan dosen wanita muda tersebut.
Kasus ini melibatkan benturan antara norma moral, hukum pidana, dan hukum informasi elektronik. Dalam perspektif hukum Indonesia, situasi ini menciptakan risiko hukum bagi kedua belah pihak, baik bagi dosen tersebut maupun bagi istri yang memviralkannya.
Sebagai seorang akademisi hukum, saya mencoba membuat kajian terkait kasus tersebut dikaitkan dengan judul yang saya angkat di atas, “Mencari Keadilan; Antara Procedural Justice dan No Viral No Justice”
Berikut adalah analisis saya dari perspektif hukum dan keadilan:
Potensi Pelanggaran Pidana oleh Dosen dan Pria Beristri
Secara normatif, perselingkuhan (perzinaan/overspel) dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 411, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Pasal ini juga memuat unsur-unsur yang tidak boleh diabaikan:
- Delik Aduan: Pasal ini merupakan delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pasangan resmi (istri pria tersebut).
- Unsur Persetubuhan: Penting untuk dicatat bahwa hukum pidana Indonesia mensyaratkan adanya bukti persetubuhan (sexual intercourse) untuk menjerat seseorang dengan pasal perzinahan. Berada dalam satu kamar saja seringkali dianggap sebagai bukti petunjuk, namun belum tentu cukup sebagai bukti utama dalam persidangan tanpa bukti pendukung lainnya.
Di sisi lain, bagi dosen wanita muda jika terbukti, ada Sanksi Etika: Sebagai seorang dosen, ia terikat pada Kode Etik Dosen dan peraturan internal perguruan tinggi. Secara administratif, ia berisiko menghadapi sanksi berat mulai dari skorsing hingga pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap melakukan perbuatan tercela yang mencoreng martabat profesi.
Risiko Hukum bagi Istri: Pelanggaran UU ITE dan UU PDP
Meskipun istri adalah pihak yang dirugikan secara moral, tindakan memviralkan foto dan video wajah dosen tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Penyebaran Konten Melanggar Kesusilaan: Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang pendistribusian dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
- Pencemaran Nama Baik: Pasal 27A UU ITE yang baru mengatur mengenai larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Meskipun kejadian tersebut nyata, tindakan menyebarkannya ke publik secara luas tetap dapat dipidana.
- Pelindungan Data Pribadi: Berdasarkan UU PDP, wajah dan identitas seseorang adalah data pribadi. Menyebarkan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah (seperti persetujuan atau perintah undang-undang) untuk tujuan yang merugikan subjek data dapat dikenakan sanksi pidana atau denda administratif yang besar.
Fenomena “Social Media Bullying” dan Keadilan
Dari perspektif keadilan, kasus ini menunjukkan adanya pergeseran dari procedural justice (keadilan prosedural melalui pengadilan) menuju social justice atau vigilante justice (main hakim sendiri secara digital).
- Trial by Social Media:
Perundungan (bullying) di media sosial seringkali memberikan hukuman yang jauh lebih berat daripada putusan hakim. Bagi dosen tersebut, dampak sosialnya bersifat permanen (digital footprint), yang dapat menghancurkan masa depan profesionalnya tanpa melalui proses pembuktian yang adil di pengadilan. - Ketidakseimbangan Keadilan:
Istri mungkin merasa mendapatkan keadilan instan dengan mempermalukan pelaku. Namun, secara hukum, tindakan ini justru menempatkan istri dalam posisi rentan untuk dilaporkan balik (laporan balik atas UU ITE). - Prinsip Praduga Tak Bersalah:
Dalam hukum, seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Viralism mengabaikan prinsip ini dan langsung menjatuhkan “vonis” sosial.
Oleh karena itu, secara hukum, tindakan perselingkuhan adalah pelanggaran pidana (jika terbukti bersetubuh) dan pelanggaran etika berat. Namun, tindakan memviralkan identitas pelaku juga merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Keadilan yang ideal seharusnya dicapai melalui jalur hukum yang sah (melaporkan ke kepolisian dan pihak universitas) daripada melalui penghakiman massa di media sosial yang berisiko menimbulkan tindak pidana baru.
Salam Keadilan! Viva Justitia!
