
Manado, BeritaManado.com — Belakangan ini, kasus skorsing terhadap tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado marak beredar di media sosial (medsos).
Berbagai postingan yang beredar tidak menerapkan etika jurnalistik dengan seimbang sehingga membentuk opini keliru di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, civitas Fakultas Hukum Unsrat merasa perlu memberikan klarifikasi melalui Juru Bicara Komisi Disiplin, Stefan Obadja Voges SH MH.
Hal ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang benar tentang kejadian yang sebenarnya.
Kronologi Skorsing terhadap Tujuh Mahasiswa
Tuduhan bahwa skorsing terhadap tujuh mahasiswa tersebut merupakan tindakan otoriter dari Dekanat Fakultas Hukum Unsrat tidak benar adanya.
Fakultas Hukum Unsrat selalu mengedepankan kemerdekaan berpendapat bagi mahasiswa dan sejarah membuktikan bahwa Fakultas Hukum adalah salah satu fakultas di Unsrat yang paling dinamis dalam hal berorganisasi dan berpendapat.
Fakta yang terjadi adalah bahwa ketujuh mahasiswa tersebut diberikan skorsing setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Fakultas.
Pemeriksaan ini terkait dengan sebuah demo yang disertai dengan dugaan tindakan anarkis dan ancaman akan melakukan perusakan terhadap fasilitas gedung Fakultas.
Proses penjatuhan skorsing tersebut melalui mekanisme yang sah, yaitu pembentukan Komisi Disiplin yang terdiri dari tujuh dosen, satu mahasiswa yang mewakili BEM, dan satu Kabag Kepegawaian.
Setelah melakukan pemeriksaan, Komisi Disiplin merekomendasikan skorsing kepada mahasiswa yang terlibat dalam peristiwa yang diduga anarkis tersebut.
Dekan kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut, namun memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan sanggahan selama 14 hari setelah keputusan diambil.
Setelah sanggahan diajukan, Komisi Disiplin kembali melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, para mahasiswa setuju untuk membuat pernyataan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan hal ini, Komisi Disiplin merekomendasikan pencabutan skorsing, namun tetap memberikan Surat Peringatan Keras kepada ketujuh mahasiswa tersebut.
“Jadi mereka diberi sanksi bukan karena berdemo, melainkan karena tindakan yang melanggar Kode Etik Kemahasiswaan yang diatur dalam Peraturan Rektor,” pungkas Stefan Voges.
Tanggapan Akan Demo Alumni yang Menentang Sanksi
Terkait dengan demo yang dilakukan oleh sejumlah alumni mahasiswa Unsrat yang menuntut pencabutan sanksi terhadap ketujuh mahasiswa tersebut, pihaknya menilai bahwa aksi tersebut tidak berdasar karena didasari oleh informasi yang tidak sepenuhnya benar.
Tuntutan yang diajukan oleh para demonstran tidak menimbulkan kewajiban bagi pihak Dekanat untuk memenuhinya.
Lebih lanjut, upaya untuk memberikan hak jawab melalui akun media sosial yang sama beberapa kali juga tidak dilayani, serta mengarah pada penyebaran informasi yang tidak benar dan tidak berimbang sehingga menjurus pada penyesatan opini di masyarakat.
