Manado, BeritaManado.com – Viralnya Pasal 71 UU Pilkada dalam beberapa bulan terakhir, dinilai oleh akademisi perlunya penyamaan persepsi oleh penyelenggara dalam hal ini Bawaslu.
“Rakor ini menyamakan persepsi terkait dengan konsekuensi hukum pasal 71 UU Pilkada,” kata akademisi Stefan Voges dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Bawaslu Sulut tentang permasalahan hukum pasal 71 UU Pilkada dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Provinsi Sulut, Senin (9/9/2024).
Ia melanjutkan, sebagaimana diketahui bahwa, UU Pilkada ini menjadi viral, oleh karena itu penting bagi Bawaslu untuk menyamakan persepsi.
“Agar hal-hal yang memerlukan penjelasan konkrit terkait langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh Bawaslu terkait calon serta peserta Pemilu,” tambahnya.
Sebab bila petahana melakukan rotasi, atau mutasi jabatan dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan calon maka berpotensi melanggar UU Pilkada.
“Karena ada konsekuensi hukum, ada dua, bisa dipidana, bisa saja dibatalkan kepesertaannya sebagai calon,” terangnya.
Maka ini akan menjadi acuan Bawaslu.
“Oleh karena itu, diharapkan Bawaslu dapat pencerahan sehingga mereka dapat penguatan dalam upaya memutuskan langkah-langkah apa yang mereka ambil terkait fenomena-fenomena pilkada di daerah masing-masing,” akhirnya.
(Jhonli Kaletuang)