Opini

Pendapat Hukum Kasus Saiful Mujani

Pendapat Hukum Kasus Saiful Mujani

Stefan Obadja Voges
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Sam Ratulangi Manado
19 April 2026

Pendapat Hukum:

Dugaan Makar terhadap Saiful Mujani berdasarkan Pasal 193 KUHP Baru

Pernyataan Saiful Mujani pada acara halal bihalal di Utan Kayu, Jakarta Timur, 31 Maret 2026, yang menyerukan konsolidasi masyarakat sipil termasuk TNI untuk tetap taat konstitusi apabila terjadi perebutan kekuasaan tidak sah, menurut saya tidak memenuhi unsur delik makar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut pendapat saya, pernyataan tersebut lebih merupakan ekspresi kebebasan berpendapat dalam ranah politik yang justru dilindungi konstitusi, bukan niat melakukan serangan yang diwujudkan dengan persiapan untuk menggulingkan pemerintah secara tidak sah.

Sebagaimana yang diketahui publik, hingga 19 April 2026, proses di Polda Metro Jaya masih berada pada tahap pendalaman (penyelidikan) atas beberapa laporan (termasuk LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 April 2026 dan laporan ke Bareskrim), dengan pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 193, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 433 KUHP baru. Hingga kini saat pendapat hukum ini dibuat, belum ada informasi tentang penetapan tersangka.

Untuk itu kasus ini menjadi perlu untuk dikaji dari perspektif ilmu hukum dengan menggunakan metode juridis normatif dengan pendekatan statute-analitik-kasus dan konseptual agar kita dapat melihat lebih objektif apakah pernyataan Saiful Mujani ini benar-benar makar atau bukan.

Unsur-Unsur Pidana Pasal 193 KUHP Baru

Pasal 193 ayat (1) berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.” Ayat (2) menaikkan ancaman menjadi paling lama 15 (lima belas) tahun bagi pemimpin atau pengatur makar.

Definisi “makar” terdapat dalam Pasal 160 KUHP baru: “Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.” Penjelasan Pasal 193 menegaskan bahwa “menggulingkan pemerintah” berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945. Unsur-unsurnya meliputi:

  • Unsur subjektif: Niat (voornemen) untuk menggulingkan pemerintah yang sah secara inkonstitusional.
  • Unsur objektif: Adanya perwujudan niat tersebut dalam bentuk persiapan (persiapan serangan), bukan sekadar wacana atau pidato.

Pasal 196 KUHP baru secara tegas menyatakan bahwa mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana. Impeachment atau kritik terhadap kinerja presiden melalui mekanisme DPR/MPR (Pasal 7A–7C UUD 1945) termasuk dalam perubahan konstitusional, sehingga berada di luar jangkauan pasal ini.

Perbedaan dengan KUHP Lama

KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) mengatur makar dalam Pasal 87, 104–110, dan 106–107 dengan pendekatan kolonial yang lebih luas. Pasal 87 mendefinisikan makar sebagai niat yang terbukti dari “permulaan pelaksanaan” (begin van uitvoering). Pasal 107 mengancam pidana hingga 20 tahun untuk makar menggulingkan pemerintah, dengan pembedaan tegas antara makar dan pemberontakan (Pasal 108–110).

KUHP baru (berlaku penuh sejak 2026) lebih modern dan ketat. Definisi makar di Pasal 160 menekankan “niat untuk melakukan serangan yang diwujudkan dengan persiapan”, bukan sekadar permulaan pelaksanaan. Ancaman pidana untuk makar terhadap pemerintah diturunkan (12/15 tahun), struktur pasal lebih sistematis (Pasal 191–196), dan pemberontakan diintegrasikan ke dalam bab makar. KUHP baru juga menambahkan penjelasan konstitusional yang lebih tegas serta pengecualian bagi perubahan ketatanegaraan secara konstitusional (Pasal 196 ayat 2). Pendekatan ini mengurangi potensi multitafsir, meski tetap memerlukan pembuktian niat dan persiapan yang jelas.

Analisis terhadap Pernyataan Saiful Mujani

Pernyataan Saiful Mujani yang menyebut “konsolidasi” dan “menjatuhkan” jika demokrasi mundur serta “tidak perlu impeachment” harus dibaca secara utuh sebagai kritik politik terhadap kinerja pemerintahan, bukan ajakan kekerasan atau persiapan serangan. Tidak terdapat bukti adanya:

  • Niat mengubah susunan pemerintah secara tidak sah menurut UUD 1945.
  • Persiapan konkret (pengorganisasian kekuatan, pengadaan senjata, komunikasi dengan pihak asing, atau langkah operasional).
  • Hubungan kausal antara pidato dengan timbulnya kerusuhan atau tindakan melawan penguasa (sebagaimana diperlukan dalam Pasal 246 tentang penghasutan pasca Putusan MK No. 7/PUU-VII/2009 yang mengubahnya menjadi delik materiil).

Mahfud MD menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 193 karena “orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?” Pakar hukum pidana seperti Feri Amsari dan Abdul Fickar Hadjar senada: ini berada dalam ranah opini dan political engagement, bukan delik makar. Pendapat ini sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta prinsip demokrasi yang melindungi kritik terhadap pemerintah sepanjang tidak mengandung hasutan kekerasan langsung.

Laporan polisi yang masuk bersifat delik aduan dan delik biasa. Polisi wajib menindaklanjuti, namun dapat menghentikan penyelidikan apabila tidak ditemukan cukup bukti unsur pidana (Pasal 184 KUHAP jo. ketentuan KUHP baru). Sampai saat ini, tidak ada pemanggilan resmi sebagai tersangka.

Kesimpulan dan Implikasi Praktis

Kasus ini menggambarkan ketegangan antara penegakan hukum keamanan negara dengan perlindungan kebebasan berpendapat. Pernyataan Saiful Mujani tidak memenuhi unsur makar Pasal 193 KUHP baru karena absennya niat serangan yang diwujudkan dengan persiapan serta tidak adanya upaya meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan secara inkonstitusional. Proses hukum sebaiknya dihentikan pada tahap penyelidikan untuk menghindari kriminalisasi kritik politik.

Bagi pembuat kebijakan atau penegak hukum, kasus ini menjadi pengingat perlunya pedoman interpretasi ketat terhadap pasal-pasal makar agar tidak disalahgunakan sebagai alat pembungkam oposisi. Bagi Saiful Mujani, langkah paling tepat adalah tetap memberikan klarifikasi tertulis yang menegaskan konteks konstitusional pernyataannya serta memantau proses di kepolisian.


Sumber utama:
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 160, 193, 196, dan penjelasannya); Putusan MK No. 7/PUU-VII/2009; keterangan Mahfud MD dan pakar hukum pidana (April 2026); laporan resmi Polda Metro Jaya.


Opini dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Redaksi BeritaManado.com. Tanggung jawab isi tulisan sepenuhnya berada pada penulis.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara