
MANADO, BeritaManado.com — Pengembalian dana Rp5,2 miliar oleh Pdt. Hein Arina (HA) ke Kejaksaan Negeri Manado dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk Sinode GMIM, menjadi sorotan publik dalam dua hari terakhir.
Isu ini mendominasi pemberitaan media cetak, elektronik, hingga media sosial.
Namun menurut akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado, Stefan Voges SH MH, langkah tersebut bukanlah sesuatu yang baru dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa pengembalian dana bukan berarti penyelesaian kasus.
“Ini bukan sekadar pengakuan, tetapi bagian dari strategi hukum dalam proses pembuktian dan penuntutan. Pengembalian dana tidak menghapus pidana,” tegas Voges.
Tiga Tahap Pengembalian Dana
Dana hibah yang dipersoalkan berasal dari anggaran 2020–2023.
HA mengembalikannya ke Kejari Manado dalam tiga tahap: Rp2 miliar pada 15 Agustus 2025, Rp2 miliar pada 19 Agustus, dan Rp1,2 miliar pada 21 Agustus.
Seluruh dana dititipkan ke rekening khusus (RPL) Kejari Manado sebagai barang bukti.
Dalam proses selanjutnya, jaksa penuntut umum akan meminta izin penyitaan dari majelis hakim agar dana tersebut sah digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Perspektif Hukum: Tidak Menghapus Pidana
Mengacu pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Meski demikian, ada beberapa aspek yang bisa dipertimbangkan:
Faktor meringankan – Hakim dapat menjadikannya alasan keringanan hukuman, khususnya bila dilakukan sebelum penyidikan.
Itikad baik sekaligus strategi hukum – Pengembalian dana sering dipandang sebagai bentuk penyesalan, namun dalam praktiknya juga menjadi langkah hukum untuk mendapat simpati dan keringanan hukuman.

Efektivitas Pemulihan Aset Masih Lemah
Stefan Voges juga menyoroti rendahnya efektivitas pemulihan aset korupsi.
Data menunjukkan, dari kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp238 triliun dalam periode 2013–2022, hanya sekitar Rp19,6 triliun yang berhasil dikembalikan.
Sementara itu, capaian aparat penegak hukum bervariasi.
Pada 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan Rp13,1 miliar dari denda dan uang pengganti, sedangkan KPK dan Polri mencatat pemulihan hingga ratusan miliar rupiah.
Di luar aspek hukum, pengembalian dana juga menimbulkan dampak sosial.
