
Manado, BeritaManado.com – Sebuah babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia telah dimulai. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah puluhan tahun dirumuskan akhirnya resmi berlaku, menggantikan produk hukum warisan era kolonial Belanda.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, aturan main ini membawa perubahan besar yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat seiring berlakunya KUHP baru.
Namun, pemberlakuannya disambut pro dan kontra. Di satu sisi, ia dipuji sebagai langkah maju untuk menciptakan hukum yang lebih Indonesia.
Namun di sisi lain, sejumlah pasalnya dianggap kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan sipil serta ruang privasi warga negara.
Lalu, apa saja sebenarnya isi dari “buku aturan” pidana baru ini? Mengapa ia menuai perdebatan sengit? berikut adalah poin-poin krusial yang perlu Anda ketahui.
Misi Utama: Melepas Belenggu Kolonial
Salah satu semangat utama di balik lahirnya KUHP baru adalah dekolonisasi. Pemerintah dan DPR berargumen bahwa Indonesia sudah saatnya memiliki produk hukum pidana sendiri yang mencerminkan nilai-nilai dan budaya bangsa. KUHP warisan Belanda dianggap sudah usang dan tidak lagi relevan.
KUHP baru ini diklaim lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yang bertujuan memulihkan keadaan, bukan sekadar memenjarakan pelaku.
Pasal Krusial yang Jadi Pusat Perdebatan
Di antara ratusan pasal, beberapa di antaranya menjadi sorotan tajam karena dianggap dapat mengintervensi ranah privat dan membungkam suara kritis.
Perzinaan dan Kohabitasi (‘Kumpul Kebo’): Ini mungkin pasal yang paling banyak dibicarakan. KUHP baru memang mengancam pidana bagi pelaku perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan).
Namun, kuncinya adalah pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang sangat terbatas, yaitu suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
“Satu-satunya yang baru adalah karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menekankan adanya perluasan untuk melindungi anak.
Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Pasal yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi ini kembali muncul.
Seseorang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana. Sama seperti pasal perzinaan, ini juga merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan langsung oleh Presiden atau Wapres.
Meski begitu, para kritikus khawatir pasal ini menjadi alat untuk meredam kritik yang sah.
Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan: Pasal 256 KUHP mengatur sanksi pidana bagi penyelenggaraan unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
Kalimat “terganggunya kepentingan umum” dinilai sangat multitafsir dan berisiko mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
