Kontrasepsi dan Aborsi: Aturan yang melarang penawaran alat kontrasepsi kepada anak-anak juga menjadi sorotan.
Selain itu, meski aborsi tetap dilarang, terdapat pengecualian bagi korban perkosaan, yang kini dapat mengakses obat aborsi tanpa dipidana.
Timbangan Pengamat: Kemajuan atau Kemunduran?
Pemerintah dan DPR memandang KUHP baru sebagai sebuah kemajuan. Orientasi hukum yang tidak lagi semata-mata pada pidana penjara dianggap sebagai langkah modern.
Penguatan mekanisme seperti keadilan restoratif diharapkan dapat mengurangi masalah klasik seperti kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil dan para pakar hukum melihat sejumlah ancaman serius dalam KUHP baru.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut regulasi ini sengaja dirancang untuk meredam suara kritis masyarakat sipil terhadap penguasa.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, khawatir hukum akan menjadi sesuatu yang mengerikan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik.
“Dampaknya sangat buruk bagi masyarakat karena hidup kita akan semakin terbelenggu, kita akan sangat takut pada penegakan hukum,” ujarnya.
Para kritikus menilai, meski semangatnya dekolonisasi, beberapa pasal justru masih berwatak kolonial yang membelenggu kebebasan.
Kekhawatiran utama adalah pasal-pasal multitafsir ini akan membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat dan membungkam suara-suara kritis yang esensial bagi demokrasi.
(Jhonli Kaletuang)
