Berita Utama

Puluhan Orang tak Dikenal Kepung Coco Supermarket

* Diduga Suruhan Manajemen

Puluhan Orang tak Dikenal Kepung Coco Supermarket
Karyawan Coco duduk tak bisa kerja karena toko sudah ditutup (foto beritamanado)

Manado – Suasana di halaman parkir Coco Supermarket, Rabu (25/7) siang mendadak tegang. Ratusan karyawan swalayan yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, nomor 458, Kelurahan Ranotana ini kedatangan “tamu” puluhan orang tak dikenal. Pasalnya, hari ini sesuai jadwal adalah tanggal gajian, namun kedatangan orang-orang tak dikenal ini cukup mengkuatirkan karyawan.

“Mereka sudah ada sejak pukul 10 pagi dengan jumlah lebih dari 20 orang. Sepertinya mereka sengaja dimobilisasi oleh manajemen untuk melakukan intimidasi tapi kami tidak terpancing,” ujar Johny Sumendap, didampingi karyawan Coco lainnya.

Tambah Johny yang mengaku sudah bekerja di Coco Supermarket hampir 15 tahun sebagai security, saat ditanya maksud kedatangan, salah-satu dari mereka hanya menjawab bahwa mereka disuruh oleh Andrei Angouw untuk mengangkat sisa-sisa barang di Coco.

“Jadi, salah-satu dari mereka saat ditanya mengaku disuruh pak Andrei, bahkan katanya mereka dari PDI (kader PDI-Perjuangan, red),” ujarnya.

Sementara untuk gaji karyawan, pihak manajemen hanya membayar upah sampai tanggal 3 Juli 2012. Padahal, sesuai anjuran Disnakertrans Kota Manado, pihak manajemen diwajibkan membayar gaji seperti semula selama masalah ketegakerjaan di Coco Supermarket sedang berlangsung.

“Manajemen terus melanggar anjuran Disnaker, selain mengabaikan untuk membayar pesangon, mereka juga tidak mau membayar gaji selama proses masalah belum selesai,” tutur salah-satu karyawan yang tak mau namanya ditulis.

Store Manajer Coco Supermarket, Robert Najoan hingga berita ditulis belum berhasil dikonfirmasi. (jerry)

 

 

 

2 tanggapan untuk “Puluhan Orang tak Dikenal Kepung Coco Supermarket”

  1. Sambungan (sori putus koneksi):
    yg besar di tanah air/Sulut.
    4. Masalah upah karyawan perlu kami jelaskan/luruskan sbb.
    a. Bukti kehadiran krywn adlh bhw “setiap krywn pd jam msk & plg kerja DIWAJIBKAN mengisi kartu hadir YG DIATUR OLEH PERUSAHAAN” (PKB psl 20 ayat 1) hal ini tdk dipenuhi oleh sbgian bsr krywn krn sejak tgl 4/7 mereka mangkir kerja.
    b. Dlm setiap sistem pengupahan berlaku pula azas NO WORK NO PAY/TDK BEKERJA TDK DIBAYAR (PKB psl 28 ayat 4).
    c. Itulah sebabnya kmrin saat jadwal pembyrn gaji, yg dibyrkan kpd umumnya krywn adlh hanya periode tgl.21 juni sd 3 juli saja krn tgl 4-20 Juli mereka mangkir/tdk bekerja. (Kami rasa semua krywn paham dan mengerti apa arti ‘bekerja’ dan tdk mengkategorikan duduk2, ngerumpi, orasi, ‘bakuku’, main domino/kartu, dll itu sbg “bekerja”).
    5. Kami sgt menghormati tugas,peran,fungsi dan wewenang yg dilakoni oleh Disnaker sbg instansi yg brrkompeten di bidangnya, kami tdk mengabaikan atau melanggar Anjuran Disnaker/mediator, justru kami mengikuti aturan main yg sdh digariskan oleh UU no.2 thn 2004 ttg penyelesaian PHI. Bhw dlm hal tdk tercapai kspktn PHI melalui mediasi mk mediator mengeluarkan ANJURAN TERTULIS, slnjtnya parapihak HRS SDH MEMBERIKAN JWBN scr tertulis kpd mediator yg isinya Menyetujui atau Menolak
    Anjuran tertulis dlm wkt selambat2nya 10hr kerja stlh menerima anjuran tertulis (diatur dlm pasal 13 ayat 2) dan utk itu kami sdh melayangkan surat jawaban anjuran kpd disnaker (yg detail isinya dpt dikonfirm lsb pd Kadisnaker Kota Mdo).
    Sekiranya pihak krywn blm sepakat mk sbgmn kata UU tsb SALAH SATU PIHAK DPT MELANJUTKAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN KE PHI.
    6. Perlu kami infokan bahwa kebijakan perusahaan bagi krywn yg MAU MENGUNDURKAN DIRI SECARA BAIK2 msh berlaku Saat Ini yakni pembyrnnya haknya krn Undur Diri sbsr 45% (jauh di atas ketentuan UU yg hanya 15%).

    Demikian atas atensinya trims.Gbu.
    Salam
    Robert Najoan,SE.Ak. (Store Manager)
    822035, 08124430777

  2. Berkenaan pemberitaan di atas, dg ini kami klarifikasi sbb:
    1. Apa yg disebut dan diidentifikasi sbg org tdk dikenal sdh tepat krn kami jg tdk mengenal mereka, area dpn Coco yakni halaman parkir tsb adl daerah terbuka dan bebas dimasuki dan dilihat publik, mereka bisa siapa saja bisa ojek, petugas parkir, asongan, warga masyarakat seputaran rntna/krmsan/wanea/winangun/dll, kel krywn/ex krywn/training, atau mngkin intel polisi utk antisipasi keadaan.
    2. Terlalu naif dan terlalu dibsr2kan kalo diblg manajemen sengaja memobilisasi mereka, justru yg kami sayangkan mengapa Sdr.Johny Sumendap dkk tdk menanyakan langsung hal2 tsb misalnya lsg pd kami, pdhl Sdr Johny wkt mengambil gaji di ktr basement Coco lumayan lama duduk bercengkerama dg kami dlm suasana keakraban/kekeluargaan dan jauh dari “intimidasi”.
    3. Secara pribadi saya menganjurkan kpd Sdr Johny S dkk agar jgn lagi mengait2kan masalah ini (yg diawali krn PHI) dg pribadi Bp Andrei Angouw, apalagi dgn PDI-P sbg organisasi politik

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara