Hukum dan Kriminalitas

Korban Eksploitasi Anak di Manado Dipalsukan Umurnya Demi Jadi LC

Dua remaja korban eksploitasi anak saat mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian di Pelabuhan Manado.
Dua remaja perempuan berusia 15 tahun saat diamankan petugas Polsek Pelabuhan Manado sebelum diberangkatkan menuju Sofifi untuk dipekerjakan sebagai LC.

Penulis: Tim Redaksi

Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang menyasar remaja asal daerah berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Manado.

Dua remaja perempuan yang sedianya akan diberangkatkan menuju Sofifi, Maluku Utara, langsung diamankan petugas demi mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penyelamatan ini berlangsung dramatis saat keduanya bersiap naik ke atas kapal pada Sabtu (6/6/2026) malam.

Langkah sigap jajaran Polsek Pelabuhan Manado ini seketika memutus rantai pengiriman korban yang masih sangat belia.

Publik tentu terhenyak mengetahui betapa rapinya jaringan ini bergerak menyasar anak-anak demi keuntungan sepihak.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi para orang tua di Sulawesi Utara mengenai ancaman nyata yang mengintai buah hati mereka.

Petugas mengamankan AM (15) dan NN (15) di Dermaga 8 Pelabuhan Lama Manado ketika hendak bertolak menggunakan KM Cantika Lestari 7F.

Keberangkatan kedua anak di bawah umur tersebut diduga kuat telah diatur dan difasilitasi oleh sebuah sindikat terstruktur.

Membongkar Modus Perekrutan Anak Berkedok Lowongan Kerja

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, petugas mendapati fakta mencengangkan mengenai modus perekrutan anak yang digunakan pelaku.

Salah satu korban membeberkan bahwa seluruh proses keberangkatan mereka dikendalikan oleh seorang wanita berinisial A. Perempuan tersebut diketahui merupakan pemilik sebuah tempat hiburan di Sofifi.

Untuk operasional di Manado, sosok perempuan lain berinisial S bertugas mengurus seluruh akomodasi. S berperan menyalurkan biaya keberangkatan sekaligus menyediakan tiket kapal bagi kedua korban.

Bukan hanya itu, sindikat ini juga nekat melakukan pemalsuan dokumen demi meloloskan korbannya.

Salah satu korban diminta menyiasati identitasnya dengan mengubah tahun kelahiran dari 2011 menjadi 2007 agar lolos dari pemeriksaan petugas pelabuhan dan dianggap sudah masuk usia kerja.

Jerat Eksploitasi Anak di Lokasi Hiburan Malam

Praktik eksploitasi anak ini semakin benderang setelah salah satu korban mengaku sudah pernah dipekerjakan di lokasi milik A di Sofifi.

Korban dipaksa melakoni pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) untuk melayani para tamu dewasa.

Dari pekerjaan malam tersebut, korban mendapatkan upah yang dihitung berdasarkan durasi waktu menemani pelanggan.

Ironisnya, pihak keluarga sama sekali tidak mengendus pekerjaan kelam yang menimpa anak perempuan mereka.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara