
Peliput: Jhonli Kaletuang I Sitaro
Persoalan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro kian menjadi perhatian.
Sejumlah polemik mulai dari penempatan pejabat yang dinilai belum sepenuhnya berbasis sistem merit, rekomendasi DPRD yang belum ditindaklanjuti, hingga isu loyalitas pejabat terhadap kepemimpinan daerah, kini menjadi bahan evaluasi serius.
Situasi tersebut bahkan mendorong DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro mengambil langkah pengawasan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Iya, saat ini ada Pansus yang sedang diinisiasi Badan Musyawarah untuk membahas persoalan tersebut,” kata Plt Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang, belum lama ini.
Dari berbagai informasi yang berkembang, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah belum ditindaklanjutinya sejumlah rekomendasi DPRD terkait evaluasi kinerja pejabat daerah.
Di antaranya menyangkut pergantian Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang hingga kini belum terealisasi.
Tak hanya itu, kalangan legislatif juga disebut akan mendalami sejumlah persoalan administrasi yang berkembang di lingkungan birokrasi, termasuk dugaan adanya tanda tangan yang dipersoalkan dalam surat keputusan pengangkatan sejumlah pelaksana tugas.
Isu tersebut belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN.Di sisi lain, muncul pula pembahasan mengenai kondisi internal birokrasi pasca perubahan kepemimpinan daerah.
Sejumlah sumber menyebut masih terdapat kelompok pejabat yang belum sepenuhnya beradaptasi dengan kepemimpinan Plt Bupati Heronimus Makainas setelah bupati definitif tersandung persoalan hukum.
Pengamat kebijakan publik dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, menilai kondisi tersebut berpotensi terjadi karena Kabupaten Sitaro sedang berada dalam masa transisi pemerintahan.
“Bisa saja masih ada pejabat yang memiliki kedekatan emosional dengan kepemimpinan sebelumnya. Namun hal itu tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendra, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, simpati terhadap pihak tertentu merupakan hal yang wajar.
Namun, ASN dan pejabat daerah tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional demi kepentingan masyarakat luas.
“Jangan sampai rasa simpati diterjemahkan menjadi sikap yang menghambat jalannya pemerintahan. Yang akan dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat,” katanya.
Dalam situasi seperti ini, Hendra menilai peran Plh Sekda menjadi sangat strategis.
Sebagai pengendali administrasi pemerintahan, koordinasi aparatur, hingga pengelolaan dokumen dan anggaran daerah, Sekda dinilai memiliki posisi sentral dalam menjaga stabilitas birokrasi.
“Pengaruh Sekda dalam birokrasi sangat besar. Karena itu ketika muncul persoalan yang berlarut-larut, Sekda menjadi salah satu pihak yang pertama dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
