BITUNG—Pihak PT Delta Pasific Indotuna mengaku sudah memenuhi sejumlah hak-hak buruh yang mereka pekerjakan. Seperti pemberian upah yang menurut Plan Manager PT Delta Pasific Indotuna, Basmi Said sudah sesuai dengan UMR Provinsi.
“Standar upah yang kami berikan sesuai dengan UMR Provinsi yakni Rp42 ribu perhari,” kata Said, Selasa (8/11).
Untuk masalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menurutnya sesuai dengan pembicaraan perusahaan dengan perwakilan buruh dan itu akan dilanjutkan pada Januari 2012. Dan kami meminta agar aksi demo tidak usah dilakukan, tapi pukul 22.15 Wita, Senin (7/11) ada informasi jika pihak buruh memastikan untuk demo.
“Karena sebagain besar dari top management serta redaksinya berada di Surabaya maka kami beniat membicarakan lagi pada bulan Januari mendatang dan tidak perlu dilakukan demo, tapi rupanya buruh berkehendak lain,” katanya.
Pihak Said sendiri mengaku mengalami kerugian hingga 60 persen akibat aksi demo dan mogok yang dilakukan para buruh. Kendati masih ada puluhan buruh yang tetap melakukan aktivitas produksi dan tidak ikut melakukan aksi demo.
“Saat ini hanya 40 persen produksi kita karena sebagian besar buruh melakukan demo,” aku Said seraya berharap pihak buruh mau duduk satu meja untuk mebicarakan masalah tuntutan dan tidak melakukan aksi demo.(en)