Berita Utama

Kepala Daerah Pimpin Demo: LSM JAMA Desak Mendagri Sanksi Tegas Wali Kota Gorontalo

Kepala Daerah Pimpin Demo: LSM JAMA Desak Mendagri Sanksi Tegas Wali Kota Gorontalo

Manado,BeritaManado.com — Unjuk rasa dan demonstrasi adalah hak fundamental setiap warga negara, sebuah kebebasan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3.

Namun, bagaimana jika yang memimpin dan menggerakkan massa adalah seorang Kepala Daerah aktif?

Inilah yang menjadi sorotan tajam Jaringan Aksi Masyarakat (JAMA) terkait Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Pada Kamis, 11 November 2025, Wali Kota Gorontalo diduga memimpin langsung aksi demonstrasi di depan Kantor Bank Sulutgo Kota Gorontalo.

Tuntutannya mendesak pengembalian Dana Penyertaan Modal (DPM) daerah sebesar 35 Miliar Rupiah yang ditanam di PT. Bank Sulutgo.

Kontroversi: Dugaan ASN di Arena Demo

Aksi yang diduga dipimpin oleh Wali Kota ini juga diduga kuat melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Bagi JAMA, tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena Kepala Daerah adalah bagian integral dari pemerintahan nasional.

Tugasnya adalah menjalankan regulasi, bukan memimpin aksi protes, apalagi menggerakkan para ASN untuk ikut serta.

Tindakan ini, menurut JAMA, merupakan pelanggaran nyata terhadap sumpah dan janji yang diucapkan Wali Kota saat dilantik.

Kepala Daerah memiliki mekanisme resmi untuk memperjuangkan kepentingan daerah, dan demonstrasi jelas bukan salah satunya.

Memimpin demo, apalagi menggerakkan ASN, juga dinilai jauh dari etika yang diharapkan.

JAMA Minta Mendagri Bertindak Tegas: Non Aktifkan Wali Kota Gorontalo

Untuk itu, JAMA meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memproses Wali Kota Gorontalo sesuai aturan dan ketentuan.

Ketua Umum LSM JAMA, Ricky Lumingkewas menyebut, akan menyurat secara resmi kepada Mendagri agar hal ini diproses melalui sistem.

Jika terbukti melanggar konstitusi, JAMA mendesak agar jabatan Wali Kota Gorontalo dapat dievaluasi.

JAMA akan mengusulkan supaya dalam memproses dugaan pelanggaran administrasi Wali Kota Gorontalo, pihak Mendagri hendaknya menonaktifkan yang bersangkutan agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Sementara menunjuk Wakil Wali Kota sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Gorontalo, menurut JAMA, merupakan solusi terbaik hingga permasalahan ini selesai.

Hal ini penting untuk ditindaklanjuti agar tidak diikuti oleh Kepala Daerah lainnya dilingkup Pemerintahan RI.

Sebab dalam aksi tersebut, Wali Kota Gorontalo diduga telah melanggar Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara