
Manado, BeritaManado.com — Langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam mengusut dugaan kerugian negara pada aktivitas pertambangan PT HWR mendapat apresiasi.
Aksi penggeledahan serentak yang dilakukan tim Kejati pada Kamis (18/12/2025) lalu di Ratatotok dan kantor Dinas ESDM Sulut dinilai sebagai sinyal kuat komitmen penegakan hukum di daerah ini.
Ketua Umum LSM Jaringan Masyarakat Adat (JAMA), Ricky Lumingkewas, S.Th berpandangan bahwa langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH, MH, sudah sangat tepat dan perlu mendapat dukungan.
Menurutnya, tindakan Kejati ini sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto serta komitmen Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, dalam pemberantasan korupsi.
“JAMA menilai langkah Kajati Sulut terhadap PT HWR justru menjadi pintu bagi perusahaan tambang emas ini untuk melakukan pembelaan publik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ricky.
Diketahui, PT HWR telah beroperasi selama dua dekade, tepatnya sejak 2005 hingga 2025.
Pantauan LSM JAMA, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Drs Fransiscus Maindoka turut melaksanakan fungsi pengawasan sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai krusial, meski pengawasan penuh ada pada Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM di Ditjen Minerba.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 302 tahun 2015 tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam kepada PT Hakian Wellem Rumansi habis masa berlaku tanggal 30 November 2025.
LSM JAMA mengapresiasi sikap kooperatif Dinas ESDM Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Drs Fransiscus Maindoka.
Keterbukaan Dinas ESDM dalam memberikan data kepada tim kejaksaan dianggap sebagai teladan koordinasi antarlembaga yang baik.
Tak berhenti di PT HWR, Ricky Lumingkewas mendorong Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut untuk terus “menyisir” potensi dugaan kerugian negara di instansi lain.
“Khususnya nilai kerugian negara sudah berbunyi ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah,” tegasnya.
LSM JAMA berharap Kejati Sulut terus membuka pintu kemitraan dengan berbagai stakeholder demi memastikan keuangan negara tetap aman dari penyelewengan.
Dukungan masyarakat adat akan terus mengalir selama hukum ditegakkan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara.
(***/jenlywenur)
