Adapun dalam aturan itu, salah satu tugas Kepala Daerah seperti yang tercantum Pasal 65 ayat 1b adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta Pasal 67 poin (d), antara lain menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam melaksanakan maksud dan tujuan kepentingan daerah selaku Kepala Daerah, menurut LSM JAMA, ada mekanisme aturan baku yang ditempuh bagi Kepala Daerah, pastinya bukan dengan cara unjuk rasa.
“Kiranya ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Dalam Negeri agar ke depan tidak terjadi hal serupa,” tutup Ricky Lumingkewas.
(***/jenlywenur)
