Oleh karena itu, konsekuensi dari proses pembentukan yang cacat prosedural ini adalah harus dibatalkan demi hukum (nietigheid van rechtswege), dengan landasan tersebut UU Cipta Kerja harus dicabut.
Belum Waktunya Judicial Review
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 memberikan akses kepada para pencari kadilan (masyarakat) untuk melawan jikalau ada produk hukum (undang-undang) yang prosedur pembentukannya tidak sesuai dengan aturan formil dan muatannya melanggar hak konstitusional warga negara.
Mekanisme tersebut adalah Judicial Review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution, tetapi dalam hal ini jika kita mempersoalkan UU Cipta Kerja untuk dibawa ke MK adalah belum tepat waktunya, sebab status hukum dari UU Cipta kerja belum resmi di undangkan karena belum masuk dalam lembaran negara serta belum ditetapkan penomorannya. Pengundangan dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada lembaran negara untuk kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.
Sehingga selama belum diundangkan maka ketentuan dalam UU Cipta Kerja belum berlaku mengikat dan tidak memiliki implikasi apapun.
Oleh karena itu RUU yang disahkan (UU CK) belum menjadi objek permohonan apabila digugat atau judicial review ke MK.
Melihat realitas hukum diatas maka saat ini solusi untuk melakukan Judicial review UU Cipta Kerja bukanlah solusi yang tepat, karena belum pada waktu yang tepat.
Mekanisme hukum yang bisa ditempuh adalah dengan berharap good political will dari Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pencabutan UU Cipta Kerja.
Politik Hukum Perundang-Undangan
Di dalam buku Politik Hukum di Indonesia karangan Mahfud M.D dikonstruksikan secara akademis dengan menggunakan salah satu asumsi , bahwa dalam realitasnya “politik determinan (menentukan) atas hukum, itulah yang menjadi realitas hukum pembentukan UU Cipta Kerja di Parlemen.
Corak politik pada suatu rezim pemerintahan tertentu akan sangat mempengaruhi karakter/produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah rezim tersebut. Dan corak politik pembentukan UU Cipta Kerja, lebih bercorak pada konfigurasi politik otoriter bukan demokratis karena kurangnya keterbukaan kepada masyarakat.
konfigurasi politik otoriter akan melahirkan produk hukum konservatif/ortodoks/elitis yaitu produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideologi dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat.
Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil, oleh sebab itu UU Cipta Kerja adalalah produk hukum yang tidak menghormati prinsip negara demokrasi dimana partisipasi masyarakat adalah sendi demokrasi.
(***/HardinanSangkoy)
