
Minut, BeritaManado.com — Seorang warga jemaat GMIM Bukit Sion Watutumou, Wilayah Kalawat I, J.F. Mona Saroinsong, melayangkan surat terbuka kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM terkait persoalan hukum dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara untuk GMIM.
Dalam Surat Terbuka tertanggal 28 Mei 2026 itu ditujukan langsung kepada pimpinan BPMS GMIM di Kantor Sinode GMIM Tomohon.
Dalam suratnya, Mona mengaku prihatin atas persoalan hukum yang kini menyeret sejumlah petinggi GMIM.
Ia meminta BPMS GMIM bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang ditangani Polda Sulut.
“Berikan contoh yang baik kepada warga GMIM maupun masyarakat dengan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Mona dalam surat tersebut.
Mona juga menyinggung persoalan dana sebesar Rp5,2 miliar yang disebut berkaitan dengan penyerahan uang jemaat GMIM kepada Kejaksaan tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Menurutnya, langkah Polda Sulut memanggil sejumlah pihak sebagai saksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengembalian uang jemaat.
Dalam surat itu, ia turut meminta BPMS menghentikan pernyataan yang dinilai dapat memprovokasi warga GMIM. Sebaliknya, ia mengajak pimpinan sinode untuk memberikan teladan dalam menaati hukum negara.
“Berhentilah memberikan komentar-komentar yang memprovokasi warga GMIM dengan ungkapan membela diri, bahkan mengajak warga GMIM terlibat dalam persoalan yang sedang dialami,” tulisnya lagi.
Mona juga menyarankan apabila BPMS merasa proses hukum tersebut tidak tepat, maka dapat menempuh jalur praperadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Surat terbuka tersebut ditutup dengan harapan agar seluruh pihak mengedepankan kasih Kristus serta bertanggung jawab demi menjaga nama baik GMIM.
Deidy Wuisan
