Opini

Problematika Cipta Kerja: Demonstrasi, Proses Pembentukan, Judicial Review dan Politik Hukum

Problematika Cipta Kerja: Demonstrasi, Proses Pembentukan, Judicial Review dan Politik Hukum
Pascal Toloh

Penulis: Pascal W. Y. Toloh, SH

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 5/10/2020 mengundang reaksi publik yang menyatakan sikap untuk menolak, penolakan terhadap Undang-Undang yang berkonsep omnibus law ini sudah terjadi dari awal Tahun 2020 oleh karena tujuannya yang dinilai hanya menampung aspirasi kaum oligarki serta mengancam kelestarian lingkungan dan kemanusiaan kaum buruh.

Penolakan dilakukan dengan adanya demonstrasi secara masif di beberapa daerah baik dari elemen mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat lainnya.

Demonstrasi adalah aksi yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi sehingga demonstrasi merupakan langkah konstitusional yang bisa digunakan setiap warga negara untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak demokratis dan inkonstitusional.

Demonstrasi sebagai hak konstitusional

Aksi demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Demonstrasi merupakan bagian dari kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Indonesia sebagai negara demokrasi,secara terikat harus menjamin pelaksanaan kemerdekaan negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dimana hal tersebut merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi merupakan bagian dari implementasi prinsip dasar demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

Jika meninjau aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, gerakan tersebut merupakan reaksi sosial masyarakat dimana produk hukum tersebut merupakan hal yang buruk kedepan karena tidak memenuhi nilai moral dan rasa keadilan.

Reaksi sosial ini merupakan landasan sosiologis sehingga perlu diperhatikan dalam pembentukan Undang-Undang ini (UU Cipta Kerja),dimana dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang ideal.

Permasalahan Proses Pembentukan

Proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, sedari awal terlihat berat untuk mematuhi aturan prosedural pembentukan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Asas keterbukaan dan partisipatif haruslah dipatuhi dalam proses pembentukan tetapi jika meninjau pembentukan UU CK, asas keterbukaan terlihat tidak dipatuhi, sebab fakta yang terjadi tidak adanya kejelasan tentang draf rancangan dan draf yang disahkan sehingga membuat kebingunggan bagi masyarakat dan juga asas partisipatif yang tidak dilaksanakan secara maksimal karena selama proses pembentukan terjadi keterbatasan akses informasi kepada masyarakat sehingga peraturan perundang-undangan yang seharusnya ditujukan bagi kepentingan dan kebutuhan masyarakat malah dimanfaatkan oleh sekelompok orang demi kepentingannya.

Situasi seperti ini lah yang disebut dengan regulatory capture.

Menurut teori perundang-undang, pembentukan undang-undang harus sesuai procedural due process of law sehingga dapat melahirkan produk hukum (undang-undang) yang responsif atau menghormati prinsip right to be hear dari golongan masyarakat paling terdampak.

Tetapi, ketika meninjau proses pembentukan UU CK terlihat sangat jauh dari prinsip procedural due process of law yang akibatnya substansi UU tersebut tidak demokratis dan tidak menghormati prinsip civil rights atau hanya mengutamakan oligarch interest (kepentingan oligarki) dan jika suatu proses pembentukan peraturan perundang-undang tidak mematuhi ketentuan prosedural maka hal-hal yang substantif tidak akan terpenuhi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara