MANADO – Ketua Umum Presidium BMPKMB (Badan Musyawarah Pembentukan Kabupaten Minahasa Barat) – Drs. Victor Torar lewat Sekretaris Umum BMPKMB – N. Raymond Frans yang di dampingi Bendahara Umum BMPKMB – Tommy J. Olley, menyatakan salut atas hasil kerja dari semua Panitia Pembentukan Desa atau Pemekaran Desa yang berada di wilayah Katombuluan, yakni semua desa baru hasil pemekaran desa yang berada di Kecamatan Tombariri, Kecamatan Pineleng, dan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa dimana telah mampu mengakomodir prakarsa dan kesepakatan masyarakat desa guna membentuk desa yang baru berdasarkan asal usul desa, adat istiadatmasyarakat desa,dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
Raymond mengatakan, dengan terealisasinya pembentukan desa di wilayah Katombuluan tersebut, maka diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakatdesa.
Lebih lanjut Raymond menjelaskan, bahwa disamping adanya kerja keras dari Panitia Pembentukan Desa tersebut, Presidium BMPKMB juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Perwakilan Desa (BPD)dan Hukum Tua serta Camat setempat yang telah membahas dan memberikan kesepakatan terhadap usulan masyarakat tentang pembentukan desa.
Menurut Raymond, yang sangat berjasa dalam proses pembentukan desa dimaksud, adalah Bupati Minahasa – Drs. Stefanus Freeke Runtu atau yang akrab disapa SVR, dimana SVR secara tulus tanpa adanya kepentingan pribadi namun dengan penuh keyakinan selaku Bapak Pemekaran Wilayah langsung merekomendasikan hasil observasi dari tim kabupaten dan tim kecamatan dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa untuk kemudian di bahas dalam Rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa guna disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)
Presidium BMPKMB menyatakan salut dan bangga atas jasa dan ketulusan hati Bupati Minahasa – Drs. Stevanus Vreeke Runtu ini. Oleh karena itu Presidium BMPKMB memberikan apresiasi yang tinggi kepada SVR.
Saat ini Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa di wilayah Katombuluan telah ditetapkan oleh Bupati Minahasa – Drs. Stevanus Vreeke Runtu dan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa mengundangkan Peraturan Daerah tersebut di dalam Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa.