Manado – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Manado. Kapolresta Manado Kombes Pol. Benny Bawensel, S.Ik, MH dalam Jumpa Pers, Senin (01/04/2019) sore mengatakan tujuh tersangka berhasil diamankan.
“Puji syukur atas kerja keras dari seluruh jajaran, kita bisa mengungkap jaringan curanmor yang selama ini beraksi di Kota Manado. Dari tujuh tersangka, lima orang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor dan dua lainnya merupakan pembeli barang hasil curian (penadah)”, jelas Kapolresta Manado didampingi Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu di Lobby Bharadaksa Mapolresta Manado.
Kelima pelaku pencurian yaitu, JM (32) warga sario Kota Manado, AR (18), RM (18), MR (19) dan VSP (19) yang merupakan warga Motoling Timur Minahasa Selatan (Minsel). Dua penadah yaitu VT (23) dan FL (26), keduanya adalah warga Kecamatan modoinding Minsel.
Kapolresta Mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya di sebanyak 80 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di Wilayah Kota Manado.
“Dari hasil Analisa kami bahwa kasus – kasus curanmor yang terjadi di kota Manado, banyak dilakukan oleh ke tujuh pelaku ini. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap pelaku curanmor lainnya sehingga bisa menghilangkan keresahan dimasyarakat” jelas Kapolresta Manado.
(***/PaulMoningka)