
MANADO, BeritaManado.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Indonesia resmi melaporkan akun Facebook bernama Augus Assa ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghasutan yang ditujukan kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Marcelino Zwingly Andrie Rumimper, pada Jumat (24/7/2026).
Marcelino menjelaskan, laporan itu bermula dari unggahan akun Facebook Augus Assa pada 23 Juli 2026 yang dinilai menyerang institusi Polri, khususnya Kapolda Sulut.
Dalam unggahan tersebut, akun itu juga mencantumkan foto keluarga Kapolda, yang menurut pelapor dapat mencemarkan nama baik dan merugikan citra institusi kepolisian di mata publik.
LSM Suara Indonesia menilai isi unggahan tersebut tidak hanya mengandung ujaran kebencian, tetapi juga berpotensi menghasut masyarakat dengan menggiring opini terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
Atas dasar itu, mereka meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut mereka, perbuatan pemilik akun diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menuntut agar Polda Sulawesi Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta membawa pembuat akun Facebook Augus Assa ke ranah hukum. Akun tersebut secara nyata mengumbar ujaran kebencian terhadap institusi Kepolisian Sulut dan menghasut jemaat GMIM dengan menyebut penahanan terhadap pendeta dan pelsus sebagai bentuk kriminalisasi. Padahal, sejak awal Polda Sulut menangani dugaan korupsi dana hibah GMIM secara profesional dan sesuai koridor hukum,” tegas Marcelino.
LSM Suara Indonesia berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga supremasi hukum di Sulawesi Utara tetap terjaga serta mampu memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi masyarakat.
Deidy Wuisan
