Kota Tomohon

Polres Tomohon Tahan Oknum Pengusaha Kondang

Sabung New

TOMOHON, beritamanado.com – Polres Tomohon melakukan penahanan terhadap MR, seorang oknum pengusaha kondang asal Kelurahan Woloan I. Bersama dua rekannya masing-masing MW dan RS bakal mendekam di balik jeruji Polres Tomohon selama 20 hari ke depan.

“Ya, SPP (Surat Perintah Penahanan) untuk ketiganya sudah dikeluarkan. Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 303 jo 303 bis dengan ancaman lima tahun dan di bawah lima tahun,” terang Kapolres Tomohon AKBP Agus Kusmayadi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Frelly Sumampouw kepada BeritaManado.com, Selasa (22/08/2017).

Seperti diketahui, Unit Rayon Sabhara Polres Tomohon dipimpin Kaur Pembinaan Inspektur Polisi Dua Edy Moningka menggerebek arena judi sabung ayam di Kelurahan Woloan 1 Utara Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon siang tadi sekitar pukul 16.00 Wita.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, berdasarkan informasi masyarakat yang resah, tim dipimpin KBO Satuan Sabhara langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 4.150.000, ayam enam ekor, felt tempat adu ayam, wasit serta delapan pelaku yang tidak bisa berkutik.

Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi SIK melalui Kabagops Kompol Thonny Salawati memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami salut kepada masyarakat yang sangat peduli dengan adanya gangguan kamtibmas di lingkungannya, dalam artian sudah turut serta menciptakan kamtibmas di lingkungannya.

Kedelapan pelaku yang diamankan yakni RS alias Rudi (57) warga Kelurahan Woloan I, BP alias Bruce (44) Kelurahan Tara tara I, MW alias Martinus (49) Kelurahan Woloan I Utara, IR alias Inyo (46) Kelurahan Pinaras, AR alias Altin (70) Kelurahan Woloan I, MR alias Marten (37) Kelurahan Woloan 1, IB alias Isnin (49) Kelurahan Kampung Jawa dan JE alias Jolly (48) Kelurahan Pinaras.

(ReckyPelealu)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara