
Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Polres Bitung kembali berhasil mengungkap praktek pemalsuan surat keterangan Swab antigen COVID-19 untuk syarat bepergian.
Pengungkapan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw dan berhasil menangkap seorang petugas di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Bitung yang diduga memalsukan surat keterangan Swab antigen COVID-19 untuk syarat bepergian.
Petugas RS itu inisial RM alias Rudiyanto (31) warga Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa ditangkap Resmob bersama sejumlah calon penumpang kapal fery yang diduga menggunakan surat Swab antigen plasu serta dua orang peratntara.
Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus itu bermula saat Satgas Covid-19 sementara mengawasi calon penumpang kapal feri KMP Portlink VIII tujuan Ternate.
Saat pemeriksaan, kata Frely, petugas menemukan seorang penumpang bernama Sudartin yang akan naik kapal dan menumpang di kendaraan truck tidak memiliki tiket serta surat rapid antigen.
“Penumpang ini mengaku, telah meminta bantuan seorang buruh yang menawarkan surat antigen dengan cepat,” kata Frely, Senin (02/08/2021).
Tidak lama kemudian, datang seorang lelaki bernama HT alias Harson (38) warga Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga menyerahkan surat antigen yang diduga palsu.
Harson bersama Sudartin kemudian diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dan kembali diamankan seorang perempuan OM alias Olvu (52) warga Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian yang bertugas sebagai perantara.
“Saat itu, ikut juga diamankan beberapa calon penumpang yakni Idayani A (31) warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan, Sudartin P (22) warga Desa Tamaila Kecamatan Tolangohula Kota Gorontalo dan Alex Kune (22) warga Kelurahan Tamahila Kecamatan Tulanguhola Kota Gorontalo yang diduga menggunakan surat Swab palsu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika surat Swab palsu itu didapatkan dari Rudiyanto dan dengan harga Rp250.000 per surat serta saat penangkapan, dari tangan Harson serta Olvu disita Rp750.000.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan pasal 268 KUHP mengatur tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)
