Bitung, Beritamanado.com – Teka-teki soal bagaimana obat keras jenis Suboxone beredar di kalangan remaja di Kota Bitung terjawab sudah.
Satuan Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap bagiamana obat yang masuk golongan tiga narkotika itu bisa sampai marak di kalangan remaja di Kota Bitung, tak lain melalui salah satu pasien rehab pengguna narkotika yang masih berusia belasan tahun.
Adalah GT alias Aldo (18) warga Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa diduga menjadi pemasok obat keras itu untuk dikomsumsi dengan cara disuntikkan ke puluhan rekannya yang semuanya masih remaja.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw, Aldo yang akrab dipanggil rekan-rekannya dengan julukan “dokter (dr) Aldo” adalah remaja yang menjalani proses rehab akibat ketergantungan narkotikan jenis putaw hingga mengalami sakaw di RSJ Ratumbuisan Manado.
“Untuk mengobati efek sakaw Aldo, pihak rumah sakit melakukan rehab dengan obat Suboxone dari tahun 2016,” kata Frelly, Jumat (27/09/2019).
Dengan dimikian kata Frelly, Aldo bebas untuk mengambil obat keras itu berdasarkan resep yang diberikan serta menggunakan dengan puluhan rekan-rekannya dengan cara dilarutkan kemudian disuntikkan ke badan.
“Obat itu harusnya hanya dikomsumsi oleh Aldo dengan cara diminum, tapi malah digunakan dengan cara lain yakni dilarutkan kemudian disuntikkan ke puluhan rekan-rekannya,” katanya.
Ironinya, kata Frelly, setiap obat itu habis, sejumlah rekan-rekannya yang sudah kecanduan, patungan atau mengumpulkan uang diberikan ke Aldo untuk membeli obat itu ke Manado menggunakan resep.
“Dari penelusuran, rupanya diantara puluhan remaja yang menjadi langganan Aldo, sudah tiga remaja yang meninggal dunia selang 2017 sampai sekarang,” katanya.
Namun, awal mula pengungkapan praktek illegal dr Aldo itu kata Frelly, bermula saat pihaknya mengamankan dua remaja yang dalam keadaan fly tapi tidak berbau minuman di sebuah pemakaman tanggal 07 September 2019.
“Salah satu remaja yang kami amankan saat itu adalah BM alias Brian (18) warga Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa. Saat tasnya diperiksa, kami menemukan alat suntik dan cermin kecil yang merupakan peralatan yang kerap digunaka pecandu putaw,” katanya.
Kepada petugas, Brain mengaku jika dirinya baru menyuntikkan Suboxone bersama temannya JS alias Jibran (18) sebelum menghadiri acara pemakaman dan obat itu didapatkan dari dr Aldo di Pakadoodan.
Mendapat informasi itu, Frelly bersama tim langsung mencari dan berhasil menangkap Aldo bersama tiga rekannya yakni AM alias Alan (22) warga RS alias Ingko (22) dan ND alias Embe (22) ketiganya warga Kelurahan Kakenturan Satu Kecamatan Maesa.
“Tiga orang yang ditangkap bersam Aldo, semuanya mengaku sudah beberapkali disuntik Suboxone oleh Aldo dan Aldo sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 126, 127 UU 35 tahun 2009,” katanya.
Frelly berharap, para orang tua agar lebih intens mengawasi pergaulan anak-anaknya dan berharap rekan-rekan Aldo yang sudah pernah mendapat suntikan agar segera melapor untuk mendapat perawatan.
“Jika sudah menggunakan obat ini maka pasti akan mengalami ketergantungan hingga sakaw, untuk itu kami berharap ada kesadaran agar bisa menjalani rehab,” katanya.
(abinenobm)