Bitung, Beritamanado.com – Jajaran Polres Bitung menggelar Press Release terkait penangkapan, pengungkapan, pengembangan kasus Narkoba di Kota Bitung, Senin (16/03/2020).
Press Release itu dipimpin Kapolres Bitung, AKBP F X Winardi Prabowo SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Jemmy CH Lewu di ruangan pertemuan Mapolres Bitung.
Kapolres mengatakan, ada empat kasus Narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba selang dua bulan yakni Januari dan Februari 2020.
Kasus pertama kata Kapolres, tanggal 10 Januari 2020 berhasil ditangkap dua pelaku yakni SS (35) warga Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari dan MK (23) warga Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir atas dugaan pengedar serta pengguna Narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap di Perumahan Metha II Kelurahan Manembo-nembo Atas, dari tangan SS dan MK berhasil diamankan dua paket sabu dengan berat 0.05 gram, satu buah potongan sedotan, satu alat hisap atau bong dan tiga buah korek api.
Kasus kedua menurut Kapolres, tanggal 23 Februari 2020, pihaknya menangkap seorang pemuda inisial RA (26) warga Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa atas dugaan pengedar obat keras jenis Tryhex ke kalangan remaja di Kota Bitung.
Saat ditangkap, ditemukan 1.335 butir obat keras jenis Tryhexipinidhyl warna kuning milik RA yang notabene adalah residivis kasus yang sama.
Kasus ketiga lanjut Kapolres, tanggal 15 Februari 2020, berhasil ditangkap HY (16) warga Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir atas kepemilikan empat jarum suntik, enam MG Suboxon yang masuk dalam golongan tiga Narkotika dan empat butir Aprazolam yanf masuk golongan tiga psikotropika.
Dan kasus ketiga kata dia, tanggal 24 Februari 2020, ditangkap seorang remaja inisial JH (19) warga Kecamatan Madidir atas kepemilikan 2000 butir jenis obat keras Tryhexipinidhyl warna kuning.
Kendati baru berusia belasan kata Kapolres, JH sudah menjadi pengedar obat keras itu ke sejumlah remaja dan melakukan transaksi di kompleks pekuburan Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian.
“Kasus-kasus ini baru kami publish karena butuh waktu untuk melakukan pengembangan dengan mengikuti mata rantai peredarannya,” kata Kapolres.
Para pelaku sendi kata dia, dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan jenis Narkoba, mulai dari Undang-undang Nomor 35/2009 pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup untuk peredaran/jual belikan barang Narkotika jenis sabu diatas lima gram.
“Ada juga yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan pasal 196 dan pasal 197 barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan ijin edar diancam dengan pidana sepuluh tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.
(abinenobm)