
Manado – Proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 seyogjanya tinggal menyisahkan 12 Partai Politik (Parpol) yang akan unjuk gigi. Hal ini tentunya membuat gusar para anggota legislatif saat ini yang tak memiliki partai.
Entah para anggota legislatif ini pada posisi sebagai korban atau sengaja dikorbankan oleh partai politik sebelumnya. Hal ini disebabkan ada peraturan KPU yang mengharuskan anggota partai yang bertugas sebagai anggota DPRD harus mengundurkan diri alias di PAW serta membuat surat pengunduran diri.
Pelak saja, hal itu menarik perhatian akademisi Fisip Unsrat, Dr Daud Ferry Liando.
“Makna dari peraturan ini sebenarnya membatasi para politisi
yang menjadikan parpol itu hanya sebagai tempat mencari nafkah,” Dr Daud Ferry Liando
“Ketika partai lama tidak menjanjikan lagi maka pilihan berlabuh ke partai lain yang masih menjanjikan pun terjadi,” katanya.(fiko)

Pengamat ini nda tau apa2 tentang perjuangan seorang anggota legeslatif. Dia cuma tau teori2 tp tdk tau apa2 dilapangan. Anda tau teori keadilan tidak bung!
Memang masalah kalau pindah partai ? partai khan bukan agama ……. aturannya barusan dirubah….tidak perlu persetujuan partai ……jangan asbun mneerrr…..
tapi juga memasung demokrasi toh…asal jo ini ferry liando