Manado, Beritamanado.com- Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran gelap BBM bersubsidi di Ibukota.
Kali ini satu buah truk yang bermuatan sekitar 25 galon BBM bersubsidi jenis solar dengan total sekitar 625 liter diamankan Sat Intelkam Polresta Manado.
Pengungkapan kasus ini pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Kairagi Kota Manado.
“Turut diamankan pelaku selaku sopir truk berinisial F, pelaku mengaku bertugas mengambil BBM jenis solar di SPBU dan rencananya bakal dibawa ke rumah pria berinisial FR di Kairagi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Selasa (22/11/2022).
Pelaku kini dalam pemeriksaan penyidik Polresta Manado guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Dari tangan pelaku Polisi mengatakan 1 unit kendaraan,galon berisi solar dan selang, kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut pihak Satreskrim Polresta Manado,” jelas Sugeng.
Diketahui pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI no 11 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi jumto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Harapannya semoga dengan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Kota Manado,” Imbau Sugeng.
Deidy Wuisan