Manado, Beritamanado.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sidak di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado dan Minahasa Utara (Minut).
Satu di antaranya terpaksa kena segel karena kedapatan melayani ‘konsumen Khusus’ pada, Rabu (3/11/2022) malam, usai jam operasi.
Sidak ini menindaklanjuti hasil rakor dan perintah langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Busiyanto, untuk menertibkan seluruh pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan BBM, baik Solar, Pertalite dan lainnya.
Adapun sidak dilaksanakan oleh Dit Krimsus bersama-sama dengan Dit Lantas, Dit Res Krimum dan Dit Pamobvit serta Pertamina yaitu melakukan sidak pendistribusian BBM.
Sidak dilaksanakan, Kamis (3/11/2022), dimana tiga SPBU berlokasi di wilayah Kairagi Weru, Kombos dan Tuminting, Kota Manado, serta satu di Jalan Ring Road, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), atau dekat Tempat Pekuburan Umum (TPU) milik Pemkot Manado.
Untuk SPBU di Jalan Ring Road tersebut, petugas polisi Polda Sulut melakukan penyegelan terhadap sebuah nosel pendistribusian BBM jenis Pertalite, sebagai hasil pengembangan temuan pada Rabu malam.
Pada Rabu malam tadi, petugas telah mengamankan sebuah kendaraan jenis minibus yang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di atas ketentuan normal.
Minibus tersebut kedapatan memuat 16 galon dan melakukan pembelian Pertalite sebanyak 440 liter dalam satu kali pengisian di luar jam operasional SPBU, dengan total transaksi sekitar Rp4 juta sekali beli.
“SPBU ini jam 9 malam ini sebenarnya sudah tutup. Tapi sampai tengah malam masih lakukan pengisian. Pengisian ini yang tidak sesuai aturan sampai 440 liter sekali transaksi,” kata Kasubdit IV Tipidter Dit Krimsus Irwanto.
Irwanto menambahkan, untuk pemasangan police line di SPBU Jalan Ring Road, petugas telah mengamankan 4 orang terduga pelaku, yaitu operator dan pengawas SPBU.
Petugas juga telah mengantongi sejumlah bukti kuat, berupa transaksi beberapa hari terakhir dimana SPBU melayani transaksi pembelian Pertalite di atas batas aturan, yaitu sebanyak 560 liter, 300 liter, dan jumlah fantastis lainnya.
“Dari data yang kami terima, alat bukti yang kami kumpulkan, maka sudah layak SPBU ini kami lakukan police line,” tegas Irwanto.
Polda Sulut juga mengamankan satu unit dump truck warna kuning DD 8879 RF di Mapolda Sulut untuk penyelidikan lanjut oleh Dit Res Krimum terhadap legalitas kendaraan.
“Kita berhasil mengaankan satu unit dump trucktruck, yang diduga bernopol (nomor polisi) Sulawesi Selatan, namun tidak dilengkapi dengan surat apapun, sehingga kamu bawa ke Mapolda untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakannya juga bahwa, Dit Krimsus akan mencari legalitas kendaraan yang masuk SPBU yakni yang dipakai apakah kendaraan itu legal atau ada berkaitannya dengan tindak pidana lain. Kemudian lanjut dia mengatakan, dari Dit Lantas akan mengecek keabsahan dari kendaraan tersebut.
“Registrasi sesuai nomor polisi. Apabila ada kendaraan yang menggunakan nomor polisi palsu akan terindikasi dengan menggunakan E-Samsat. Kita akan melakukan penindakan di lapangan, apabila ada kendaraan menggunakan nopol palsu. Kita akan langsung membawa ke kantor untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Irwanto kembali.
(Deydi Wuisan)