Hukum dan Kriminalitas

Pdt Lucky Rumopa Apresiasi Polda Sulut: Tersangka Belum Ditahan

Pdt Lucky Rumopa saat bersalaman dengan Hashim Djojohadikusumo
Pdt Lucky Rumopa saat bersalaman dengan Hashim Djojohadikusumo

Penulis: Tim Redaksi

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulut yang juga tokoh Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pendeta Lucky Rumopa, memberikan tanggapan atas polemik kepemimpinan GMIM yang kini berpotensi masuk ranah hukum pidana.

Kasus ini bermula dari tindakan Pendeta JR selaku Pejabat Sementara (PLT) Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM yang diduga menggunakan atribut dan simbol pelayanan gereja untuk membuat surat undangan kepada para ketua wilayah di lingkup GMIM.

Padahal, berdasarkan rapat BPMS resmi pada Oktober lalu, kepemimpinan gereja telah menetapkan Pejabat Sementara (PJS) di bawah kendali Pendeta Adolf Wenas.

Tindakan Pdt JR tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 391 tentang pemalsuan jabatan dan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

“Kita tidak lagi berpikir bahwa persoalan gereja hanya bisa diselesaikan secara gerejani, ini keliru. Sebagai organisasi kita harus miliki sadar institusi. Itu berarti gereja harus peka dengan perubahan sosial dan politik,” tegas Pdt Lucky Rumopa.

Pdt Lucky, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) Manado Utara 1, menyayangkan polemik ini tidak diselesaikan lebih awal melalui musyawarah mufakat sebagaimana diamanatkan Tata Gereja GMIM Pasal 8.

Menurutnya, penyelesaian internal sejak dini seharusnya menjadi pilihan utama, justru untuk melindungi gereja dari jeratan hukum negara.

“GMIM yang merupakan pembayar pajak terbesar juga harus tahu diri dengan asas hukum negara. Apalagi menyangkut pemalsuan jabatan dan administrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun tidak ada kerugian negara yang timbul, tindakan pemalsuan tetap merupakan perbuatan sewenang-wenang yang bisa bertendensi pada sikap “kudeta” jabatan, dengan implikasi hukum ganda, baik secara hukum gereja maupun hukum negara.

Sebagai bagian dari panggilan iman Kristiani, Pdt Lucky mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kepada proses hukum yang berlaku.

“Oleh sebab itu biarlah proses hukum dapat membuktikan apakah Pdt JR sudah melanggar kewenangan atau tidak,” kata Pdt Lucky.

Pdt Lucky juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara dalam menangani kasus ini.

Ia menilai pihak kepolisian menunjukkan tendensi positif dengan tidak langsung menerapkan penahanan terhadap tersangka, sesuatu yang lazim dilakukan pada kasus serupa.

“Biasanya tersangka sudah langsung ditahan. Saya menduga proses P21 yang akan berbicara lebih dulu. Ini berarti Polda memberi kesempatan kepada terdakwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk membenahi diri,” ujarnya.

Sikap Polda yang terukur ini, menurut Pdt Lucky, seharusnya direspons dengan itikad baik oleh semua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara