Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara meneliti berkas syarat minimal dukungan dan persebaran bakal calon pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun, yang diserahkan Sompie Singal dan Sicilia Legiman, di KPU Minut, Minggu (23/2/2020) malam.
Hadir memantau langsung proses pemeriksaan berkasi, komisioner lengkap Bawaslu, ketua sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Informasi Simon Awuy, Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Rocky Ambar serta Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Rahman Ismail SH.
Adapun, jumlah dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan adalah 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Artinya, dengan jumlah DPT Minut sebanyak 162.495 orang, maka syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 16.277 orang dibuktikan dengan e-KTP.
“Kami mengawasi, jangan sampai dukungannya tidak memenuhi syarat, misalnya karena terdapat kegandaan, maka harus diperbaiki,” jelas Rahman Ismail.
Sementara itu, Sompie Singal dan Sicilia Legiman ketika mendaftar, turut menyertakan syarat dukungan sebanyak 17.000 orang.
“Kami sudah cek di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), berkas yang dimasukan ini sebanyak 17 ribu e-KTP. Sampai sekarang pengecekan masih berlanjut,” tambah Rahman.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
PILBUP MINUT: Daftar Jalur Perseorangan, Sompie Singal-Sicilia Legiman Tiba di Kantor KPU