
Airmadidi, BeritaManado.com — Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan Perkara Nomor 107/PHPU.BUP XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025).
KPU Minahasa Utara pun mengeluarkan siaran pers resmi tentang Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan jawaban KPU Minut, sebagai berikut:
Hikmah dari Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 107/PHPU.BUP/2025 yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima adalah:
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU 10/20 Koko Iko Polii membantah dan menyatakan bahwa permasalahan pelanggaran administrasi tersebut telah diselesaikan di PTUN melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan registrasi perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.
Selain itu telah dilaksanakan upaya hukum kasasi dengan putusan perkara Nomor 817/K/TUN/PIKADA/2024.
Kemudian, pada tanggal 19 November 2024 Mahkamah Agung RI, pada intinya menyatakan kasasi Pemohon ditolak.
Selanjutnya semua laporan yang diajukan oleh Pemohon pun telah diperiksa dan dituangkan dalam laporan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dalam kajian dugaan pelanggaran menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan tidak dapat ditindaklanjuti.
Artinya Termohon telah melaksanakan seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilihan sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan.
Sementara itu, setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak menguraikan adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh Pihak Terkait yang dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak cukup meyakinkan Mahkamah telah terjadinya pelanggaran administrasi berupa pemindahan/mutasi ASN yang dilaksanakan pada masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara yang dapat memengaruhi perolehan suara Paslon tertentu.
Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi/kejadian khusus”.
Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon.
Dalam Pembacaan Putusan Mahkamah menimbang, pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagai dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Adapun AMAR PUTUSAN
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
– Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Permohonan pemohon tidak dapat diterima
Demikianlah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2024 oleh Majelis Pimpinan Sidang Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Y. P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Asrul Sani.
Dengan demikian, objek yang disengketakan yaitu Keputusan KPU Nomor 1287 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku dan putusan mahkamah ini final dan mengikat, selanjutnya akan dilakukan Rapat Pleno terbuka Penetapan Calon Terpilih.
(***/srisurya)