Bitung, BeritaManado.com – Desakan masyarakat dan aktivis lingkungan di Kota Bitung untuk menghentikan aksi pengrusakan pohon perindang di Kota Bitung hanya diabaikan Pemkot Bitung.
Buktinya, hingga Sabtu (08/08/2020), baliho dan bendera Parpol yang dipaku di pohon-pohon perindang tak kunjung ditertibkan padahal secara aturan sangat melanggar.
“Ini sangat disayangkan. Harusnya ada tindakan nyata dari Pemkot untuk melindungi pohon perindang dari aksi pengrusakan, tapi nyatanya Pemkot tak ada nyali,” kata salah satu aktivis lingkungan Kota Bitung, Wesly Tamasiro.
Wesly menyatakan, Pemkot terkesan tutup mata dengan baliho dan bendera Parpol yang dipaku di pohon perindag, padahal lokasi pohon perindang yang dipaku-paku ada di jalan utama Kota Bitung.
“Perda Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 sangat jelas melarang akan tindakan merusak seperti memaku pohon perindang. Kenapa Pemkot mengabaikan Perda itu?,” katanya.
Mengacu ke Perda itu kata Wesly, dalam pasal 5 ayat 3 diterangkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan atau tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan kerusakan dan/atau matinya pohon perindang.
“Dan sesuai dengan amanah Perda itu, yakni pasal 12 ayat 3, menyatakan penertiban atas pelanggaran daerah ditindaki oleh Satpol PP dan ketentuan serta sanksinya diatur pada pasal Pasal 16,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bitung, Hendrik Sakul beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi terkait aksi memaku baliho dan bendera Parpol di pohon perindang menyatakan akan segera melakukan penertiban.
“Nanti saya infokan ke staf untuk menertibkan,” katanya.
Kepala Kantor Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Pemkot Bitung, Hery Benjamin menyatakan pihaknya amsih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung.
“Saya sudah meninjau langsung, namun dalam hal ini terkait dengan lingkungan hidup, maka Kami menunggu surat permohonan penindakan dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Hery.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, Sadat Minabari sendiri menyatakan yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Karena menurut Sadat, Perda yang mengatur soal pohon perindang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sehingga dinas yang bersangkutan harus berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Untuk pemeliharaan dan perlindungan pohon perindang itu gawean Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bukan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
(abinenobm)