Bitung, BeritaManado.com – Jelang Pemilu 2024, sejumlah Partai Politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai memanfaatkan pohon perindang sebagai media sosialisi.
Sosialisasi lewat pemasangan baliho dilakoni sejumlah Parpol dan Bacaleg dengan cara merusak pohon perindang, yakni dengan cara memaku.
Padahal secara aturan, pemasangan alat peraga dengan cara memaku pohon perindang tidak dibenarkan. Bahkan, setiap perhelatan Pemilu, Bawaslu secara tegas mewanti-wanti hingga melakukan penertiban.
Namun sayangnya, tindakan itu terus terulang dan dari pantauan, Selasa (12/9/2023), sejumlah baliho Parpol terlihat mentereng dipaku di pohon perindang.
Menanggapi maraknya pemasangan baliho dengan cara memaku ditanggapi Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian.
Iten menyatakan, tindakan mamasang alat peraga apalagi merusak pohon perindang selama tahapan Pemilu melanggar dan bisa diproses oleh pihaknya sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.
“Namun harus diingat, tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Jadi itu wewenang Pemerintah Kota Bitung untuk melakukan penertiban,” kata Iten.
Mantan Komisioner KPU Kota Bitung ini juga menyatakan, saat ini tidak ada larangan bagi Parpol ataupun Bacaleg untuk mulai memasang alat peraga kendati belum tahapan kampanye.
“Jadi untuk saat ini, silakan konfirmasi ke Pemerintah Kota Bitung terkait alat peraga yang dipasang di pohon perindang,” katanya.
(abinenobm)