Berita Utama

Ketua dan Anggota Bawaslu RI Akan Diperiksa DKPP Besok

Ketua dan Anggota Bawaslu RI Akan Diperiksa DKPP Besok
DKPP Republik Indonesia

Manado, BeritaManado.com – Ketua dan Anggota Bawaslu RI akan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilansir dari https://dkpp.go.id, pada Minggu (21/4/2024), sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), akan digelar ruang sidang DKPP Jakarta, pada Senin 22 April 2024, pukul 14.00 WIB.

Ada dua perkara yang diadukan Mirza Zulkarnaen ke DKPP, yakni perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024.

Untuk dua perkara ini, Mirza telah memberikan kuasa kepada Mohd. Akil Rumaday dan Tim Hukum Nasional Pasangan Calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Pengadu mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H. Malonda (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V.

Dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024, para Teradu didalilkan telah menolak laporan Pengadu dengan nomor 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 dengan alasan tidak diregistrasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat materil.

Sementara itu, dalam perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2024 para Teradu melakukan hal serupa atas laporan Pengadu dengan nomor 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan bahwa dalam sidang kedua ini DKPP masih akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menegaskan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

Sumber: Rilis Humas DKPP
TamuraWatung

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara