BeritaManado.com — Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dalam melakukan pergantian pejabat menjelang Pilkada Tomohon, akhirnya ditindaklanjuti Bawaslu RI.
Laporan dugaan pelanggaran Caroll Senduk ke Bawaslu RI tersebut diajukan oleh LSM INAKOR.
Komisioner Bawaslu RI, Dr Herwyn Malonda SPd, MPd saat dihubungi BeritaManado, Rabu (4/9/2024) malam menyampaikan bila laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan ke Bawaslu akan diproses.
“Bawaslu melalui jajaran Bawaslu Daerah akan menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan berlaku,” kata Herwyn.
Kronologi Laporan oleh INAKOR
Sebelumnya, INAKOR dalam laporannya ke Bawaslu Kota Tomohon melaporkan Caroll Senduk setelah meneliti peristiwa pergantian (rolling) pejabat atau ASN yang digelar tanggal 22 Maret 2024 lalu.
Ketua DPD INAKOR Sulut Rolly Wenas mengungkap bahwa telah terjadi rolling jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon tanggal 22 Maret 2024 bertempat diruang rapat Wali Kota Tomohon.
Rolling tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
“Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon,” kata Rolly.
Selanjutnya jelas Rolly, 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut di atas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan.
”Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang kami himpun pelantikan tersebut belum mendapatkan ijin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Bahwa berdasarkan informasi yang kami himpun, Pemerintah Kota Tomohon baru meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024,” jelas Rolly.
Pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
“Bahwa berdasarkan permasalahan yang kami uraikan diatas, kami menduga bahwa petahana Kota Tomohon telah melakukan pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang no 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2,” tulis Wenas dalam laporan INAKOR.
Dalam laporannya INAKOR meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon agar memberikan sanksi administrasi kepada bakal calon wali kota Tomohon Caroll Senduk.
Konsekuensi Hukum dari Pergantian Pejabat
Caroll yang merupakan petahana melakukan pelanggaran pergantian jabatan sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Secara unsur, begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum.
Walaupun dicabut kembali, namun akibat hukumnya telah ada dalam rentan waktu tertentu dengan pertimbangan karena pelanggaran sudah terjadi dan akibat hukum tersebut tidak dihapus karena dicabut.
Rolly pun memberikan YURISPRUDENSI Putusan Mahkamah Agung No.570/K/TUN/PILKADA/2016.
“Karena itu demi hukum dan perundang-undangan, KPU wajib menetapkan status TMS kepada petahana Caroll Senduk. Secara tidak langsung status TMS itu kan petahana yang minta. Bukan INAKOR,” pungkas Rolly.
“Jadi sesungguhnya bukan INAKOR yang menjegal Caroll Senduk, tapi dirinya sendiri. INAKOR hanya berupaya menegakkan aturan supaya adil bagi semua orang,” ujar Rolly usai memasukkan laporan di KPU dan Bawaslu Tomohon beberapa waktu lalu.
Tembusan ke Presiden dan Instansi Terkait
Surat yang sama juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, KPU RI dan Bawaslu RI.
INAKOR berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan tegas demi menjaga keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Tomohon.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran Caroll Senduk sebagai petahana yang seharusnya mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, Bawaslu RI berjanji akan memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memastikan semua pihak menjalankan pemilihan dengan adil dan transparan.
(***/jenlywenur)