“Jadi sesungguhnya bukan INAKOR yang menjegal Caroll Senduk, tapi dirinya sendiri. INAKOR hanya berupaya menegakkan aturan supaya adil bagi semua orang,” ujar Rolly usai memasukkan laporan di KPU dan Bawaslu Tomohon beberapa waktu lalu.
Tembusan ke Presiden dan Instansi Terkait
Surat yang sama juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, KPU RI dan Bawaslu RI.
INAKOR berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan tegas demi menjaga keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Tomohon.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran Caroll Senduk sebagai petahana yang seharusnya mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, Bawaslu RI berjanji akan memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memastikan semua pihak menjalankan pemilihan dengan adil dan transparan.
(***/jenlywenur)
