Kota Bitung

Ada Perda dan PKPU, Tapi Pohon Perindang Selalu Jadi Korban Setiap Pemilu

Ada Perda dan PKPU, Tapi Pohon Perindang Selalu Jadi Korban Setiap Pemilu
APK di pohon perindang

Bitung, BeritaManado.com – Salah satu aktivis lingkungan Kota Bitung, Andris Lihawa menyatakan pohon perindang selalu jadi korban saat perhelatan Pemilu.

Apalagi masa kampanye, menurut pentolan Cagar Hijau ini, partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) selalu mencari gampang menggunakan pohon perindang sebagai wadah masang baliho.

“Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) khusus melindungi pohon perindang, tapi tetap saja menjadi korban dari Parpol dan Caleg,” kata Andris, Kamis (11/1/2024).

Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor: 23 tahun 2013 tentang larangan merusak pohon dan pemberian izin penebangan pohon, kata Andris, sudah sangat jelas tapi tetap saja diabaikan.

Belum lagi aturan PKPU Nomor: 15 Tahun 2023 Pasal 70 tentang pelarangan pemasangan APK di taman dan pepohonan, yang sudah disampaikan KPU dan Bawaslu kepada Parpol dan Caleg, tapi sampai hari ini pohon perindang masih dihiasi aneka Alat Peraga Kampanye (APK).

“Sampai saat ini, kami bingung dengan tindakan para Parpol dan Caleg yang mengabaikan aturan serta tetap mengorbankan pohon perindang,” katanya.

Andris pun meminta masyarakat agar memperhatikan Parpol dan Caleg yang menggunakan pohon perindang sebagai tempat pemasangan APK serta memberikan sanksi disaat hari pencoblosan.

“Jangan pilih Parpol atau Caleg yang merusak pohon perindang karena jelas mereka tidak peduli dengan lingkungan,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara