Berita Utama

Ubah Pernyataan, KPU Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Resmi Maju Pilkada 2024

Ubah Pernyataan, KPU Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Resmi Maju Pilkada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan sambutan usai menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuat aturan berkaitan dengan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 yang bakal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Usai sebelumnya mengatakan bahwa calon terpilih tidak perlu mundur jika akan maju Pilkada, kekinian KPU mewacanakan aturan yang mengharuskan calon terpilih harus mundur jika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, rapat kerja tersebut untuk membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan kepala daerah.

Sebagaimana aturan yang dituangkan dalam Pasal 19 RPKPU tersebut dimaksudkan agar ada kejelasan status dari para pasangan bakal calon kepala daerah.

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah rencananya akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya KPU bakal melakukan penelitian dan verifikasi dokumen para calon.

Sedangkan untuk penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024.

Di sisi lain, agenda pelantikan anggota DPR dan DPD bakal digelar pada 1 Oktober 2024.

Atas dasar itu, Hasyim mengatakan, caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah harus mengirimkan surat ke KPU terkait kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

“Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” tutur Hasyim.

“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” tambah dia.

Surat pengunduran diri itu, kata dia, harus disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Selain itu, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” tandas Hasyim.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara