Bitung, BeritaManado.com – Sebuah postingan di grup facebook KP3B menjadi perhatian netizen, Kamis (18/11/2021) malam.
Postingan itu terkait penebangan pohon perindang di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari kemudian diolah menjadi papan serta balo dan diduga akan dijual.
“slmt mlm ,untuk dinas trkait ya itu dinas Perkim, saya sbgai msyrkt manembo nembo atas hx ingin bertx apa kah kta sebagai msyrkt bole mo potong ,itu.pohon mahoni di jalan?krna ada msyrkt di perum panorama yg tlh me motong pohon mahoni untuk di jual per kubik ,waktu saya tx mntt mereka ada ijin dari Perkim jdi saya hx maw tx ber arti.msyrkt bisa jga me motong pohon untuk di jual.slm sht bitung hebat,” posting akun Sulastri Bawole.
Postingan itu langsung direspon Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Satpol PP Pemkot Bitung dengan mendatangi lokasi.
Kepala Dinas Perkim Pemkot Bitung, Hendrik Sakul tidak menampik jika ada sejumlah pohon perindang di Kelurahan Manembo-nembo Atas yang ditebang kemudian dijadikan papan dan balok.
Hendrik dengan tegas menyatakan, tindakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Larangan Merusak Pohon Dan Pemberian Izin Penebangan Pohon.
“Pelakunya terancam penjara karena jelas melanggar Perda dan itu sementara kita telusuri bersama Satpol PP,” kata Hendrik, Jumat (19/11/2021).
Soal ijin seperti yang disebutkan dalam postingan, Hendrik membantah pihaknya yang mengijinkan melakukan penebangan.
Karena dari hasil pengecekan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi dengan sejumlah catatan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
“Di rekomendasi itu jelas disebutkan, jika pohon perindang sudah membahayakan dan merusak fasilitas, silakan ditebang tapi harus disiapkan pohon pengganti,” katanya.
Namun kata dia, jika pohon tidak membahayakan apalagi mengganggu, maka pemohon hanya diperbolehkan melakukan pemangkasan, bukan penebangan.
“Nah, yang di Manembo-nembo Atas kami hanya merekomendasikan pemangkasan karena lokasinya tidak membahayakan apalagi mengganggu. Juga, pohon-pohon yang ditebang jauh dari pemukiman, jadi hanya bisa dipangkas,” katanya.
Terkait pelaku penebangan, Hendrik menyatakan, pihaknya bersama Satpol PP sementara mengumpulkan informasi di lapangan siapa pelakunya untuk diproses hukum.
“Karena melanggar Perda, prosedurnya langsung ke pengadilan setelah ditangani Satpol PP sebagai penegak Perda. Dan untuk ancaman hukumannya nanti Pengadilan yang memutuskan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Pemkot Bitung, Steven Sulu menyatakan pihaknya bersama Dinas Perkim masih sementara melakukan pengecekan di lapangan.
“Tadi sudah ada anggota ke lokasi dan masih sementara kroscek dengan Kabid di Perkim apakah betul ada rekomendasi atau tidak,” kata Steven.
Jika memang ada rekomendasi kata Steven, pihaknya akan mengecek apalah rekomendasi itu sudah sesuai dengan temuan di lapangan atau tidak.
“Jika melanggar tentu kami akan proses sesuai dengan Perda yang berlaku,” katanya.
(abinenobm)