Bitung, BeritaManado.com – Cara ekstrim dan tidak patut ditiru dilakoni Partai Gelora Kota Bitung. Jika para Caleg dan Parpol menggunakan pohon perindang sebagai penyangga baliho, Partai Gelora malah menggunakannya sebagai wadah memasang bendera.
Pemasangan bendera dilakukan dengan cara memaku empat sisi di pohon perindang dan itu dilakukan di jalan utama dari wilayah Sagerat hingga Menembo-nembo.
Menariknya, Ketua Partai Gelora Kota Bitung, Irfan Katili saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan via telepon mengaku belum mengetahui pasti soal larangan menggunakan pohon perindang untuk pemasangan alat peraga kampanye ataupun atribut partai seperti bendera.
Irfan juga menyampaikan jika pemasangan bendera di pohon perindang untuk menyambut tamu dari DPW Gelora Sulawesi Utara yang berjunjung ke Kota Bitung.
“Kemungkinan tim yang memasang bendera kehabisan bambu, makanya bendera dipasang di pohon. Tapi, saya akan koordinasikan dengan tim,” kata Irfan.
Terkait pemasangan bendera Partai Gelora di pohon perindang dengan cara memaku, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bitung, Ahmad Syakur mengaku sudah mendapatkan laporan.
Tidak hanya soal bendera, tapi baliho Caleg dan Parpol yang menggunakan pohon perindang sebagai wadah juga sudah diterima olah pihaknya.
“Saat ini kami sementara melakukan inventaris dugaan pelanggaran. Hasil dari itu, nantinya bakal dilakukan kajian. Nah, dasar dari kajian tersebut jika memang ada yang masuk dalam unsur pelanggaran, maka bakal dilakukan saran perbaikan,” kata Ahmad.
Ahmad juga menyampaikan, banyak pihak yang beranggapan pihaknya lamban atau enggan untuk merespon laporan-laporan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dan atribut partai di pohon perindang, padahal ada mekanisme yang harus dilakukan.
“Kami tetap lakukan kajian, bukan serta merta melakukan penertiban. Apalagi saat ini sudah tahapan kampanye sehingga ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” katanya.
(abinenobm)