Bitung, BeritaManado.com – Aktivis lingkungan menyorot tetap maraknya Alat peraga kampanye (APK) dipasang dipaku di pohon perindang di Kota Bitung.
Padahal, secara aturan yakni PKPU Nomor: 15 Tahun 2023 Pasal 70 tentang pelarangan pemasangan APK di taman dan pepohonan sudah sangat jelas, tapi sayang Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) tetap mengabaikan aturan itu.
Salah satu pentolan Aktivis Lingkungan Cagar Hijau, Andris Lihawa, tindakan pemasangan APK di pohon perindang menunjukkan masih banyak Parpol dan Caleg yang tidak paham etika lingkungan (environmental ethic).
“Padahal, ini pengetahuan dasar kalau memaku pohon bisa merusak lingkungan,” kata Andris, Rabu (10/1/2024).
Andris mengatakan, maraknya pemasangan APK dengan cara memaku di pohon perindang dapat membuat makhluk hidup tersebut kekurangan nutrisi dan mati.
“Paku yang digunakan untuk memasang alat kampanye bisa merusak kulit pohon, menghambat transportasi air dan nutrisi,” katanya.
Dia mengatakan, pemasangan paku di pohon dalam jangka panjang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan kesehatan pohon, serta berisiko meningkatnya infeksi dan penyakit.
“Ketika ditancapkan paku ke pohon, jaringan luar yang ada di batang pohon yang seharusnya berguna untuk melindungi jaringan dalam pohon, lama-kelamaan bisa membuat bakteri masuk,” ujarnya.
Akibatnya, pohon kemudian bisa mati karena jaringan dalamnya rusak, tidak dapat menyalurkan zat hara yang terdapat dalam tanah, serta tidak bisa berfotosintesis secara baik.
“Ketika pohon mati yang terdampak juga manusia, karena tidak mendapat lagi oksigen dari pohon serta banyak manfaat lain seperti menyerap emisi gas karbon,” katanya.
Dirinya juga menyarankan agar masyarakat tidak memilih Parpol atau Caleg yang memasangkan APK di pohon, karena turut andil merusak lingkungan.
“Jangan pilih mereka yang tidak mempunyai etika lingkungan,” katanya.
(abinenobm)