Berita Utama

Pdt Hein Arina Divonis Satu Tahun, Keluarga dan Kerabat Lantunkan Pujian Rohani

Pdt Hein Arina Divonis Satu Tahun, Keluarga dan Kerabat Lantunkan Pujian Rohani
Keluarga dan kerabat Pdt Hein Arina bersyukur dengan vonis satu tahun dari Majelis Hakim. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Pdt Hein Arina mendapat vonis lebih ringan oleh Majelis Hakim dibanding empat terdakwa lainnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memberikan putusan satu tahun penjara kepada Hein Arina, dalam kasus dana hibah GMIM.

Keluarga dan kerabat Pdt Hein Arina nampak bersyukur dengan vonis hakim tersebut.

Mereka langsung memanjatkan syukur dan melantunkan lagu rohani.

Bahkan, lagu Mars GMIM dikumandangkan usai sidang vonis.

Untuk terdakwa Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng dihukum 1 Tahun Empat Bulan Penjara oleh Majelis Hakim.

Sementara Asiano Gamy Kawatu dan Steve Kepel dijatuhi hukuman lebih lama yakni 1 Tahun 8 Bulan Penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kelima terdakwa 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

Pada kesimpulan putusan, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan pidana pada dakwaan primair.

Namun bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dalam dakwaan subsider.

Khusus kepada empat terdakwa kecuali Pdt Hein Arina, majelis kakim berpandangan apabila setiap kesalahan administrasi dianggap tidak dapat dipidana, maka aparat birokrasi tidak akan pernah tersentuh hukum.

“Ada mens rea dalam tindakan terdakwa yang memanfaatkan kesempatan dalam jabatannya. Seharusnya terdakwa menjadi teladan bagi aparat lainnya,” kata Hakim Ketua Achmad Peten Sili, usai membacakan putusan.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara