
BeritaManado.com — Dua terdakwa lainnya kasus dana hibah GMIM, Pdt Hein Arina dan Fereydi Kaligis juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/2025).
JPU berpendapat kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya Jeffrey Korongkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gamy Kawatu juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda.
(Alfrits Semen)
