Berita Utama

Pdt Hein Arina dan Fereydi Kaligis Juga Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pdt Hein Arina dan Fereydi Kaligis Juga Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pdt Hein Arina mendengarkan tuntutan dari JPU. Foto: Ist

BeritaManado.com — Dua terdakwa lainnya kasus dana hibah GMIM, Pdt Hein Arina dan Fereydi Kaligis juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/2025).

JPU berpendapat kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya Jeffrey Korongkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gamy Kawatu juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara