Berita Utama

Diperiksa Terkait Penggelapan, Kuasa Hukum Hein Arina Buka Suara: Rp5,2 Miliar Disebut Uang GMIM, Bukan Pribadi

Diperiksa Terkait Penggelapan, Kuasa Hukum Hein Arina Buka Suara: Rp5,2 Miliar Disebut Uang GMIM, Bukan Pribadi
Hein Arina usai meniggalkan ruang penyidik Subdit Kamneg Polda Sulut / Noch Karamoy Kuasa Hukum Hein Arina.

Manado, BeritaManado.com – Mantan Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut, Senin (27/04/2026) sore.

Tanpa sepatah kata kepada wartawan, ia langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya, Noch Karamoy.

Di hadapan awak media, Karamoy membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dana Rp5,2 miliar yang menjadi sorotan.

“Siang ini Polda memanggil Pak Hein Arina terkait uang Rp5,2 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, dana tersebut bersumber dari dua yayasan di bawah GMIM, bukan dari kantong pribadi kliennya. Menurutnya, hal itu sudah diatur jelas dalam anggaran rumah tangga yayasan.

“Dalam aturan yayasan sudah sangat jelas, seluruh aset yayasan merupakan milik Sinode GMIM,” tegas Karamoy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana Rp5,2 miliar yang kini dititipkan ke Kejaksaan Negeri Manado sebagai uang pengganti kerugian negara, merupakan bentuk tanggung jawab lembaga, bukan individu.

“Logikanya sederhana, semua yang ada di yayasan GMIM, baik AZR Wenas maupun Medika, itu milik sinode. Jadi uang Rp5,2 miliar itu adalah uang GMIM,” katanya.

Karamoy juga memaparkan alur angka yang menjadi dasar kasus ini. Ia menyebut, nilai Rp5,2 miliar merupakan bagian dari total Rp8,9 miliar yang sebelumnya ditetapkan sebagai kerugian negara berdasarkan audit BPKP.

“Dari Rp8,9 miliar itu, Rp3,2 miliar sudah lebih dulu disita penyidik. Sementara kerugian tersebut berasal dari total dana hibah Rp21,5 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, angka Rp8,9 miliar itu terbagi dalam 14 item kegiatan yang seluruhnya telah direalisasikan. Ia menegaskan tidak ada satu rupiah pun yang digunakan Hein Arina untuk kepentingan pribadi.

“Intinya, dari 14 item itu tidak sepeser pun digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegas Karamoy.

Ia menambahkan, dana hibah tersebut dicairkan melalui mekanisme resmi, mulai dari proposal hingga penandatanganan naskah perjanjian hibah oleh Hein Arina dalam kapasitasnya sebagai Ketua BPMS GMIM.

“Kasus ini harus dilihat sebagai tanggung jawab lembaga, bukan pribadi Hein Arina,” pungkasnya.

Mantan Ketua Sinode GMIM Hein Arina diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, Senin (27/04/2026).

Hein Arina diperiksa, berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan uang Rp5,2 miliar milik dua yayasan milik GMIM.

Tiba di Mapolda Sulut sekira pukul 11.20 WITA, Hein Arina tampak datang menggunakan kemeja hitam.

Pantauan BeritaManado.com di Mapolda Sulut, Hein Arina didampingi tim kuasa hukum diperiksa di ruangan penyidik Subdit Kamneg Polda Sulut. Arina tanpak meninggalkan ruang penyidik sekira pukul 18.00 WITA.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara